Fhoto : Perwakilan Masyarakat setelah mempertanyakan laporan kepada pihak kejaksaan Negeri Indragiri hulu.

Terkait Laporan Penyalahgunaan Dana UED SP Desa Tani Makmur, Masyarakat Desa Tani Makmur Datangi Kajari Inhu

INHU (Riau), Suaralira.com -- Perwakilan masyarakat Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kab Indragiri Hulu, Riau, Rabu (2/12/2010) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Inhu, mereka mempertanyakan proses kelanjutan atas laporan penyalah gunaan Dana UED SP sebesar 360 juta di belikan bus sekolah yang sudah berbulan bulan tidak ada kejelasan dari pihak kejaksaan Negeri Indragiri hulu .
 
Masyarakat banyak yang tidak setuju kalau Dana UED SP sebesar 360 juta yang semestinya untuk membantu menopang ekonomi masyarakat dengan bentuk simpan pinjam, yang seharusnya dapat membantu masyarakat, ini malah di belikan bus yang manfaatnya hingga kini tidak ada.
 
Kami sudah menunggu lima bulan sejak laporan di masukan pada tanggal 2 Juli 2020 hingga sekarang kepastian dari penegak hukum itu tak ada kepastian yang jelas, "terang masyarakat.
 
Junaidi bersama warga lainnya yaitu Boimin, Ngadi, Sumidi, Sulaiman, dan Surianto sudah menemui pihak kejaksaan Arico SH yang menangani mengatakan, laporan masih dalam tahap proses, dan di minta masyarakat untuk bersabar, dan kejaksaan berjanji akan memanggil kembali kades M Sulistiono, ketua BUMDES Makhrui, BPD Herman, Camat Rengat Barat dan PMD secepatnya untuk di mintai keterangan, "terang Junaidi.
 
Sambung Junaidi, "Kejaksaan Negeri Inhu minta batas waktu akhir bulan Desember 2020 ini, dan akan memberikan kepastian informasi ke masyarakat desa Tani makmur. Kami masyarakat sudah mengetahui bahwa kejaksaan sudah memanggil semua perangkat yang terlibat dalam  pembelian bus tersebut, namun aneh nya kenapa sampai saat ini kejaksaan memberikan kejelasan seperti itu", ini aneh dan ada apa jelas masyarakat. (Kusjul /sl)