Fhoto : Sidang kasus Money Politik Pilkada Inhu

Supriyanto Terdakwa Kasus Money Politik Pilkada, di Tuntut 54 Bulan Penjara

INHU (Riau), Suaralira.com -- Terdakwa Supriyanto warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 54 bulan Penjara dengan denda Rp500 juta dan Subsider 6 bulan kurungan.
 
Tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (18/1/2021) tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam kasus Money Politik pada Pilkada Inhu 2020 lalu.
 
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Yulianto Aribowo SH MH mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Febri Erdin Simamora SH saat persidangan.
 
Dikatakannya, atas perbuatannya terdakwa jelas melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang.
 
"Tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana," jelas Yulianto kepada sejumlah awak media.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa peran terdakwa Supriyanto sebagai salah satu koordinator desa (Kordes) dari Paslon nomor urut 3, Siti Aisyah - Agus Rianto.
 
Dimana, terdakwa akan memberikan 146 amplop yang berisi uang pecahan Rp 50 ribu kepada saksi relawan Paslon urut 3 di Desa Tani Makmur di masa tenang. 
 
Uang tersebut, menurut keterangan terdakwa bahwa diterimanya dari salah seorang koordinator kecamatan (Korcam) yang bernama Rudi (DPO) untuk memenangkan Paslon nomor urut 3. 
 
Kejadian itu terungkap pada saat tim patroli money politik Bawaslu Indragiri Hulu, berpatroli di jalan poros Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat sekira pukul 22.00 WIB, Selasa (8/12/2020). 
 
"Dari jumlah keseluruhan amplop yang ada dicocokkan dengan surat keputusan (SK) tidak berbeda. Dalam SK hanya 110 amplop," ucap tim patroli.
 
Dengan kecurigaan tim patroli money politik yang kuat, maka Supriyanto yang sekarang selaku terdakwa digiring ke Polsek Rengat Barat. 
 
Tetapi, karena permasalahan ini adalah ranahnya Bawaslu, maka Kapolsek malam itu juga menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu agar dilakukan klarifikasi hingga proses lebih lanjut. (Kusjul/sl)