Curi Uang Dengan Menyayat Saku Celana Korban, Diamankan Polsek Panipahan

Panipahan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Lakukan pencurian uang dan handphone dengan menyayat saku celana korbannya. "RH" alias Rahmat Oren (30 tahun) warga Jalan Bandar Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau. diamankan Polsek Panipahan Polres Rohil. Pada Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
 
Rahmat Oren diamankan petugas atas dasar laporan Polisi oleh korbannya bernama Iskandar Lubis alias Lubis (43 thn), alamat Dusun IV Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera.
 
Yang tidak terima karena telah dirugikan sejumlah Rp 15.000.000.- dan sebuah handphone miliknya saat tertidur di boat nelayan yang sedang bersandar di di Jalan Karya Kep Teluk Pulai, Kec Pasir Limau Kapas, Kab Rokan Hilir, Riau, Pada hari Rabu 09 Desember 2020 sekira jam 03.00 Wib dini hari.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut.
 
Pada Rabu 09 Desember 2020 sekira jam 03.00 WIB dini hari. Pelapor tidur didalam Kapal Boat Nelayan milik Saudara Ikwan yang sedang bersandar tempat Pelapor bekerja. Sekira jam 07.30 WIB, Pelapor melihat celana yang dipakainya telah Robek (koyak bekas sayatan pisau) dikantong celana bagian depan dan kantong celana belakang kemudian Pelapor memeriksa antong celana milik Pelapor tersebut.
 
Lalu Pelapor langsung mengetahui bahwa Handphone merk Samsung warna Putih milik Pelapor yang disimpan oleh Pelapor didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan telah hilang dan Pelapor juga mengetahui bahwa Dompet milik Pelapor yang berisi Uang sebesar Rp 980.000,- yang disimpan oleh Pelapor didalam Kantong celana bagian depan sebelah kiri juga hilang,
 
Kemudian sekira jam 19.00 WIB Pelapor bertemu dengan Saksi Aspan Nasution yang biasanya bekerja sebagai penjaga malam di Tangkahan Kapal Nelayan tersebut, kemudian Pelapor bertanya kepada Saksi apakah disaat Saksi sedang bekerja menjaga malam pada hari Rabu, 09 Desember 2020 sekira jam 00.30 wib sampai jam 07.30 wib ada melihat orang lain yang masuk ke dalam Kapal Nelayan tempat dimana Pelapor sedang tidur tersebut.
 
Kemudian saksi Aspan Nasution memberitahukan kepada Pelapor bahwa Pada malam hari tepatnya pada Hari Rabu, 09 Desember 2020 sekira jam 03.00 WIB Saksi ada melihat seorang laki-laki bernama Rahmat Oren, yang diduga pelaku pencurian sedang berada didalam Kapal boat, dimana pada saat Pelapor sedang tidur, dan dikarenakan Pelaku menyadari adanya Saksi melihat Pelaku, kemudian Pelaku langsung keluar dari Atas Kapal boat. dan Pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan", ceritakan AKP Juliandi SH.
 
Imbuhnya AKP Juliandi SH lagi, "Kronologi Penangkapan, Pada Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S AP M Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono, Bersama dengan 2 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku  Pencurian dengan Pemberatan tersebut diatas. 
 
Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan Pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB, Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono berhasil mengamankan pelaku Pencurian atas nama Rahmat Oren, kemudian pelaku di Interogasi dan Pelaku mengakui perbuatannya (Merobek kantong pelapor dengan menggunakan pisau lipat ukuran kecil warna putih merk SDI), dan mengambil handphone serta uang pelapor dari dalam kantong celana yang di robek tersebut, selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut", jelasnya.
 
Dilanjutkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, adapun barang bukti berupa 1 buah pisau lipat ukuran kecil warna putih merk "SDI", saat di lakukan tes urine tersangka didapati hasilnya positif dan kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal yg di langgar Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHPidana", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)