Pansus DPRD Pernyataan Modal Alot, Raperda Pesangon Mantan Karyawan PT BLJ Dipertanyakan

BENGKALIS-RIAU, suaralira.com - Belum lagi selesai acara pembukaan Rapat Paripurna Pembahasan RAPBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 yang digelar digedung DPRD Bengkalis yang berjalan antara sekitar pukul 16 : 13 Wib 12 /11/2018, sejumlah anggota DPRD terlebih dahulu angkat bicara mempertanyakan kepada Ketua TPAD, kenapa Raperda tentang Pembayaran Pesangon mantan pekerja Badan Usaha Milik Daerah PT. Bumi Laksmana Jaya ( BLJ) tidak diusulkan bersamaan dengan Raperda Hibah ke PDAM dan Raperda penyertaan modal ke Bank Riau Kepri.

Pertanyan bertubi yang dilontar tiga orang anggota DPRD Bengkalis yaitu, Indra Gunawan selaku Pimpinan Sidang, Azmi Fatwa dan H. Mawardi dari partai PBB itu dijawab singkat oleh H.Bustami Sekda Bengkalis selaku Ketua TPAD, dengan beralasan bahwa Raperda terkait dengan pesangon mantan pekerja PT. Bumi Laksmana Jaya sedang digodok oleh OPD terkait dan setelah selesai akan segera diusulkan ke DPRD.

Namun jawaban yang seakan mengambang diberikan Sekda atas pertanyaan  Indra Gunawan dan Azmi dipertegaskan lagi oleh H. Mawardi, "kami minta kejelasan dari Ketua TPAD yang pasti, kita - kita tanggal berapa Raperda tersebut, paling lambat diserahkan ke DPRD ? "Namun lagi - lagi H. Bustami memberikan jawaban yang tidak pasti, dengan tidak dapat menentukan tanggal dan waktu secara pasti. 

Setelah sekian lama perdebatan Raperda terhadap pembayaran pesangon mantan pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. BLJ senilai Rp 10,7 M yang telah berkekuatan hukum, tetap (inchraht), akibat dari gugatan melalui Pengadilan yang dilakukan oleh mantan pekerja PT. BLJ belum menemukan titik terang, tak lama berselang rapat dipending.

Usai sidang ditempat terpisah H. Mawardi yang merupakan ketua DPC partai PBB kepada media ini sempat mengungkapkan, "jika pihak eksekutif melalui TPAD tidak juga mengusulkan Raperda terkait dengan pembayaran pesangon mantan PT. BLJ bersamaan dengan waktu, pembahasan Raperda APBD Bengkalis tahun 2019 untuk dapat dimasukan dalam anggaran APBD tahun 2019.

Ia sangat yakin, pihak mantan pekerja PT. BLJ akan menindak lanjuti dari hasil putusan Pengadilan melalui jalur Pengadilan melakukan sita jaminan terhadap aset-aset PT. BLJ yang ada. Implikasinya sangat memalu Pemda Kabupaten Bengkalis selaku pemilik saham di  PT.BLJ," ungkapnya. 

"Untuk menghindari hal itu terjadi, kita dari anggota DPRD Bengkalis akan berupaya semaksimal mungkin mendesak Pemkab Bengkalis untuk segera mengusulkan Raperda dimaksud, agar dapat pembayaran pesangon mantan pekerja PT. BLJ dapat dianggarkan dalam APBD tahun 2019 ini,” pungkasnya.***(ye )