Bagan Sinembah, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Sedang lakukan transaksi sabu dirumahnya, Seorang buruh "H" alias Bandot (32 Tahun), Warga Jalan Lancang Kuning Gang Mukti Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Pada Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Bandot tak dapat berkutik saat diciduk, pasalnya 8 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didapati berada di dalam dompetnya yang berwarna coklat itu berhasil di temukan petugas ketika ia digeledah di rumahnya tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Minggu (20/12/2020) pagi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis sabu ini.
"Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan sinembah", ungkap AKP Juliandi SH.
Kronologis penangkapannya Imbuh AKP Juliandi SH Pada Jumat 18 Desember 2020, sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA K Saragih dan rekannya BRIPKA Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal langsung pergi ke TKP, di TKP melihat 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal mencoba mengamankan ke dua orang tersebut.
Akan tetapi salah seorang melarikan diri dan seorang lagi dapat diamankan, ianya mengaku bernama Hendra alias Bandot. Kemudian Tim Opsnal membawa tersangka berikut barang bukti yang didapat kekantor Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut", urai AKP Juliandi SH.
Diterangkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH lagi, "Adapun Barang Bukti 1 unit Handphone merk samsung lipat warna hitam, 8 Bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah dompet warna coklat dan hasil tes urine Tersangka Metaphetamine positif, Amphetamine negatif, serta yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)