Sinaboi, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir mengamankan 7,5 Kubik Kayu panjang olahan pada Sabtu (19/12/20), saat diparit bekoan PT Diamond Timber tepatnya di Perbatasan Kepenghuluan Raja Bejamu dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Sayangnya, ditempat kejadian tidak di temukan dan tidak diketahui siapa pemilik maupun pekerja dari praktek ilegal loging tersebut. Petugas menduga, pelaku pembalakan itu perorangan, bukan dari perusahaan.
Seperti halnya dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menyakinkan bahwa, Kayu panjang olahan 7,5 Kubik yang diamankan oleh Polsek Sinaboi pada minggu yang lalu itu merupakan aksi dari pelaku pembalakan perorangan.
"Sementara dari pengungkapan tersebut, Polsek Sinaboi masih mendalami siapa pelaku dugaan pembalakan liar di salah satu wilayah Hak Pengelolaan Hutan (HPH) terbatas PT Diamond Timber", jelasnya Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir.
Tindak lanjut pengungkapan ini berawal dari laporan warga Kecamatan Sinaboi, tepatnya pada hari Sabtu (19/12) pagi ada ditemukan kayu panjang olahan saat diparit bekoan Perbatasan Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi dengan Kecamatan Bangko.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto SH beserta dua orang anggotanya melakukan pengecekan yang dimaksud, ternyata hasilnya ditemukan +- 7,5 Kubik Kayu panjang olahan didalam parit. Akhirnya temuan kayu olahan yang ditemukan itu digaris line menjelang akan dibawa ke Mapolsek Sinaboi.
Masih dikatakan Kasubbag Humas, terkait tindak lanjut pengangkutan kayu olahan, berhubung kondisi cuaca hujan pada waktu itu, pengecekan kembali di lakukan pada hari Senin (21/12) oleh Kapolsek Sinaboi dan anggotanya yang di Back Up Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk mengamankan barang Bukti kayu olahan tersebut, dan kini barang temuan kayu olahan tersebut sudah diamankan di Mako Polsek Bangko. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)