INHU (Riau), Suaralira.com -- Semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indragiri Hulu, membuat tim pemburu teking Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus melaksanakan razia yustisi diseluruh wilayah Inhu, bahkan intensitas jadwal operasi lebih ditingkatkan.
Tim pemburu teking Covid-19 jumat malam (15/1/2021) mulai dari kota Rengat dan sekitar hingga Kecamatan menggelar operasi yustisi, dan hasilnya 73 masyarakat pelanggar Protkes, seperti tidak memakai masker terjaring razia pada umumnya.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (16/1/2021) pagi membenarkan terjaringnya puluhan warga pelanggar Protkes tersebut hasil operasi yustisi dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020, tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Inhu dan Polsek Jajaran.
Tercatat dari hasil teguran lisan sebanyak 40 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 23 pelanggar, teguran tempat usaha 6 pelanggar dan sanksi sosial 4 pelanggarnya.
"Lebih lanjut, "ucapnya Kegiatan berakhir pada pukul 23.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta lancar, bahkan masyarakat sangat mendukung operasi ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Inhu," ujar Misran. (prs/sl)