Bagan Siapi-api, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Kedapatan main judi jenis Togel (Toto gelap), seorang WNI keturunan Tionghoa bernama A Hoa alias Tuabak (53 Tahun), Tionghoa, Alamat di Jalan Utama Gang Purnama RT 013 / RW 004 Kelurahan Bagan Barat Kecamtan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau Di Amankan Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil di Rumahnya. Pada Minggu 17 Januari 2021, sekira Pukul 16.30 WIB.
A Hoa alias Tuabak yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan petugas setelah didapati barang bukti yang meyakinkan berupa 1 Unit Handphone warna gold kombinasi putih dengan nomor 081276xxxxxx, 2 kertas kalender yang bertuliskan nomor togel keluar, 1 lembar kertas bertuliskan pasangan nomor togel, 1 buah buku tulis yang berisikan nomor-nomor togel, 1 buah buku notes, 4 buah pena, 1 buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan uang tunai sebesar Rp 36.000,-.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana perjudian di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis togel oleh Polsek Bangko Polres Rohil", ungkap AKP Juliandi SH.
Sambung AKP Juliandi SH "Kronologis penangkapan Pada Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Jalan Utama gang purnama RT 013 / RW 004 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil sering terjadi perjudian berupa jual beli nomor togel (toto gelap).
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH selanjutnya Kapolsek Bangko melalui Panit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra memerintahkan tim opsnal polsek bangko untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut dan sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko tiba dilokasi yang dimaksud selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran lokasi.
Sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko menemukan rumah sesuai informasi yang didapat dan mengamankan seorang laki-laki yang sedang duduk didepan teras rumah tersebut yang mengaku bernama saudara A Hoa alias Tuabak, dan juga mengamankan 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold kombinasi putih dari tangan saudara A Hoa alias Tuabak dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut didalam pesan di aplikasi whatsapp dan pesan handphone tersebut terdapat pesanan nomor-nomor yang diduga nomor togel (toto gelap).
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan, saat melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dari saku celana yang dipakai tersangka didapati 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 300.000,-.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melanjutkan penggeledahan terhadap rumahnya dan didalam kamar tidur tersangka, tepatnya didalam laci meja yang ada dikamar tidur tersebut ditemukan 2 lembar kertas kalender yang berisikan nomor-nomor yang diduga nomor-nomor toto gelap (togel) keluar, 1 buah buku tulis yang berisikan nomor-nomor yang diduga nomor toto gelap (togel), 1 lembar kertas notes yang bertuliskan nomor pasangan toto gelap (togel), 1 buah buku notes, 4 buah pena.Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)