Barang bukti penggelapan

Polsek Sinaboi Ringkus Pelaku Penggelepan Sepeda Motor

Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil meringkus seorang diduga pelaku penggelapan sepeda motor sekaligus dengan dua orang diduga sebagai Penadahnya. Sabtu 23 April 2022. Pukul 10.00 WIB.
 
Pelaku penggelapan, J (23 tahun) alamat Jalan Poros Kepenghuluan Sungai Bakau, dibekuk setelah awalnya meminjam tidak dikembalikan 1 unit sepeda motor jenis Honda Verza milik Kembar (37 tahun) warga jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau. Untuk alasan membeli tuak. Sabtu 16 April 2022 Pukul 21.00 WIB.
 
Sementara penadah atau pembeli sepeda motor tersebut, N alias Udin Dukun (52  tahun) alamat Jalan Lintas Bagan Siapi-api Kepenghuluan Lenggadai hilir, dan TH alias Apit (21 tahun) Jalan Tuk sangup Kepenghuluan Sungai sialang, Kecamatan Batu Hampar, di Ringkus Sabtu 23 April 2022. Pukul 17.30 WIB. Setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan J dan terus melakukan pengembangan terkait sepeda motor milik pelapor.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi HIMASI Polres Rokan hilir, Senin (25/4/2022) membenarkan adanya pengembangan dan pengungkapan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, oleh jajaran polres Rohil tepatnya Polsek Sinaboi.
 
Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku penggelapan sepeda motor, dengan dua orang diduga sebagai pelaku Penadahnya, "ungkap AKP Juliandi.
 
Dikatakan AKP Juliandi" Awalnya saudara Kembar atau pelapor melaporkan bahwa telah meminjam kepadanya, Saudara J (terlapor), 1 unit sepeda motor merk Honda Verza,dan selanjutnya sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, dan Terlapor juga sudah tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp 20.000.000,- dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Sinaboi. 
 
Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU H TINAMBUNAN SSos MSi Langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota unit reskrim untuk melakukan penyelidikan. lalu mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dimana sebelumnya terduga pelaku melarikan diri dan telah kembali ke Sinaboi. 
 
Selanjutnya melakukan Penangkapan terhadap pelaku atau terlapor di jalan lintas sinaboi - Dumai Setelah pelaku ini ditangkap,pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penggelapan sepeda motor dan telah menjual sepeda motor tersebut di Tanah merah Kecamatan Rimba Melintang, selanjutnya tersangka di bawa kepolsek Sinaboi Guna Pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
 
Setelah pelaku tadi ditangkap seterusnya dilakukan pengembangan ke wilayah lenggadai hilir, setelah didapati informasi keberadaan saudara terduga Penadahnya saudara Udin Dukun, Kemudian sekira pukul 17.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saudara Udin Dukun, dirumahnya, Dan setelah di interogasi, atas petunjuknya menyebutkan bahwa unit sepeda motor, berada di rumah saudara Amir Scorvio. 
 
Terus tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi Melihat sepeda motor yang dimaksud melintas di Jalan Tuk sanggup, sedang dikendarai Seorang Laki-laki yang bernama Saudara TH alias Apit, yang berperan sebagai penjemput Sepeda motor tersebut di lengadai hilir, tepatnya di rumah saudara Udin Dukun.
 
Kemudian Tim Unit reskrim Polsek Sinaboi membawa saudara TH alias Apit serta barang bukti 1 unit sepeda motor Merek Honda jenis Verza Warna merah Tanpa Nopol dengan Nomor rangka MH1KC5219EK116161, Nomor mesin : KC52E-1114758 tersebut Kepolsek Sinaboi untuk pengusutan lebih  lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.
 
Telah dilakukan tes urine kepada tersangka, J dan Udin Dukun yang hasilnya positif mengandung Metaphetamine, selanjutnya kepada saudara J dituduhkan Pasal 372 KUHPidana, dan kepada saudara Udin Dukun dan Apit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  480 KUHPidana. "Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)