Sekda Hendrizal hadir Sebagai Saksi Atas Terdakwa Riswidiantoro

INHU (Riau), Suaralira.com -- Hari ketiga Sidang lanjutan pidana pemilu Kamis (28/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, agenda mendengarkan keterangan para saksi sekitar 8 orang saksi untuk terdakwa Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riswidiantoro kembali digelar. Sekretaris daerah (Sekda) Hendrizal juga didengarkan kesaksiannya sebagai anggota WhatsApp Grup "BINWAS KADES INHU" yang menjadi alat bukti yang dihadirkan dimuka persidangan. 
 
Sesuai fakta persidangan, Sekda Hendrizal mengaku tidak pernah memberikan keterangan atau klarifikasi di Bawaslu Inhu, dirinya hanya memberikan keterangan terkait apa yang diketahuinya tentang seluruh isi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU kepada penyidik di Polres Inhu.
 
"Kata Hendrizal dirinya cuma membaca dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU itu dikirim terdakwa berbunyi, Mainkan, Sebarkan, Rajutkan, dan jangan lupa bisik bisik, "kata Sekda Hendrizal dalam kesaksiannya. 
 
Sekda Hendrizal menjelaskan dirinya diundang dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sejak Januari 2020, saat masuk tahapan Pilkada, dirinya mengeluarkan himbauan tentang larangan ASN tidak netral di Pemilu dan sudah dikirimkan ke WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sesuai apa yang dibuat oleh Bawaslu. "Saya juga ada mengirimkan stiker jempol dua," kata saksi Sekda Hendrizal dalam kesaksiannya. 
 
Saat sasama kampanye, Sekda Hendrizal sempat mengumpulkan para kades di Pematangreba, awalnya ketua forum Kades dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU mengajak berkumpul untuk mensuport Kepala desa Talang Jerinjing Edi Priyanto yang akan menjalani sidang pidana pemilu saat itu. "Saya pernah memang kumpul dengan Kades," jelasnya.
 
Sementara dari 8 saksi yang dihadirkan, secara daring saksi pelapor Robby Ardi dalam persidangan dan menjelaskan, melaporkan kampanye gelap dan ajakan memenangkan Calon bupati nomor urut 2 Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) oleh terdakwa Riswidiantoro menggunakan WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.
 
"Saya mengetahui seluruh isi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU dari saksi Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi pada tanggal 10 Desember 2020, dan saya laporkan kepada Bawaslu 13 Desember 2020 dengan melaporkan bukti yang ada, Kadis PMD Riswidiantoro paling aktif mengajak anggota grup BINWAS KADES INHU memenangkan Rajut," kata saksi pelapor secara daring dalam kesaksianya dalam persidangan.
 
Arahan kampanye terselubung pada WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU dibuat oleh Kadis PMD Riswidiantoro selain itu secara jelas beberapa orang Kades terlibat percakapan memenangkan untuk Paslon Rajut nomor 2. "Saya mengetahui UU pemilu tentang larangan ASN dan Kades mendukung salah satu calon bupati," Kata saksi pelapor dalam kesaksianya. 
 
Secara jelas percakapan dalam WhatsApp Grup, para Kades menginfokan dilakukan pencairan dan penyaluran BLT didesa kepada masyarakat, dijawab Kadis PMD, Mainkan dan Rajutkan dan bisik bisik serta mengirimkan simbol Paslon Bupati 2. 
 
Dari kesaksian dipersidangan dari saksi Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi dikatakan pertama kali saksi bertemu dengan pelapor dirinya menyerahkan screenshot percakapan dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU di salah satu masjid di Kecamatan Peranap pada 10 Desember 2020 lalu.
 
"Pertemuan saksi pelapor Robby Ardi minta screenshot isi percakapan WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU, saya diminta jadi saksi untuk laporannya di Bawaslu Inhu," ujar saksi Priyo.
 
Kepala desa berjumlah 5 orang dalam kesaksianya mengetahui jumlah Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu ada 5 pasangan, masing masing Paslon nomor 1 dengan jargon "Nurani", nomor 2 dengan Jargon "Rajut", nomor 3 dengan jargon "Syi'Ar", nomor 4 dengan jargon "BWS" dan nomor 5 dengan jargon "RIDHO".
 
Pertanyaan dari Hakim terhadap saksi secara bergantian terhadap 5 Kades yang menjadi saksi mengaku tidak satupun anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU mengirimkan jargon Paslon Bupati Inhu lainya. "Hanya nomor 2 yang banyak dikirim dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," ujar 5 Kades yang menjadi aksi dalam kesaksianya. 
 
Kehadiran para kades sebanyak 5 Kades yang dihadirkan menjadi saksi adalah Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi, M Ridwan Kades Danau Baru, Purnomo Kades Tanah Datar, Nasrul Kades Sialang Dua Dahan dan Suryanto Kades Rawa Skip juga mengetahui kalau banyak stiker dan jargon Rajut nomor 2 dalam kesaksianya. 
 
Fakta persidangan juga terungkap, kades menyerahkan bantuan BLT DD dan memberitahu kedalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro mengirimkan kalimat bertulisan "Mainkan, Sebarkan, Rajutkan, dan jangan lupa bisik bisik" tulis Riswidiantoro dalam grup BINWAS KADES INHU. 
 
Dari pihak Bawaslu Inhu Roni fitria dari kesaksianya menyampaikan, setelah mendapatkan laporan dari pelapor pada 13 Desember 2020, Bawaslu lakukan klarifikasi dan mengambil ketrangan ahli, kemudian hasil klarifikasi bersama Sentra Gakumdu disampaikan ke Polres Inhu dalam bentuk laporan polisi untuk ditindak lanjuti. 
 
Dalam sidang saksi Roni Fitria memberikan kesaksian Bawaslu menjelaskan setelah menerima laporan dari pelapor sudah habis masa kampanye, dalam kampanye Paslon Bupati semuanya punya jargon, nomor 1 Nurani, 2 Rajut, 3, Syi'Ar, 4, BWS dan 5 Ridho.
 
"Jargon untuk identitas Paslon agar mudah dikenal masyarakat, digunakan jargon semasa kampanye, Rajut, coblos nomor 2, Sahabat Rajut banyak didalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU dan tidak ada jargon lain, yang ada nomor 2 dan Rajut serta pelapor saat itu fokus melaporkan Sekda Hendrizal, Inspektur Boyke, Kadis PMD Riswidiantoro, Camat dan para Kades," ujar Roni.
 
Selain Sekda Hendrizal dijadikan saksi untuk terdakwa Kadis PMD Riswidiantoro, dua saksi lainya adalah Roni Fitria dari Bawaslu Inhu dan saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan. Sedangkan kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke David Elman Sitinjak menjadi saksi tidak hadir ke persidangan untuk kesaksianya. 
 
Sidang yang ditunda pada malam harinya mendengarkan keterangan beberapa saksi dan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari keterangan ahli bahwa perbuatan yang di share BINWAS KADES INHU adalah tidak dibenarkan dan itu melanggara. "Jelasnya. 
 
"Apa yang terdakwa tanya kepada saksi harus terkait dengan pesidangan, jangan berdebat," kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH menegur terdakwa dalam persidangan, tampak ketua majelis hakim dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
 
Hadir dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH, dimana sebelumnya terdakwa Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. (prs/sl)