PEKANBARU, Suaralira.com -- Diduga SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau, semasa kepemimpinan Wan Roswita selaku Kepala Sekolah memiliki catatan record terburuk akan dugaan Pungutan Liar (Pungli), maupun dosa yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawab kepada siswa didik dengan berbagai cara demi meraup keuntungan baik kelompok maupun individu.
1. Dugaan Pungutan liar (pungli-red) dengan dugaan meminta uang pembangunan sebesar Rp4 juta kepada siswa, pada penerimaan peserta didik pada penerimaan PBDB Tahun 2017. Sebagaimana yang dipublikasikan dibawah ini:
https://buktipers.com/sma-n-1-pekanbaru-dituding-lakukan-pungli/
2. Dugaan Pungli sebesar Rp4.693.200 per siswa, dengan alasan pembangunan Insfrastruktur, sarana dan prasarana dan lainnya tahun 2019, sebagaimana pemberitaan :
https://www.tribunsatu.com/read-501-9717-2019-08-30-ngerih-jumlah-pungutan-1-milyar-lebih-kepsek-sma-negeri-1-pekanbaru-siap-kembalikan-.html
3. Pungli berkedok iuran bulanan wali murid, dengan nilai yang fantastik sebagaimana yang dipublikasikan dibawah ini :
https://nadariau.com/2021/01/22/disdik-riau-seperti-membela-sman-1-dan-sebut-sumbangan-wali-murid-bukan-pungli/
Ditahun 2021 dimasa Pandemi Covid -19, kembali adanya dugaan Pungli berkedok Lembaran Kerja Siswa (LKS), sebagaimana Informasi yang diperoleh Team PJI-Demokrasi Provinsi Riau dari Narasumber yang tidak ingin dan atau meminta namanya untuk tidak disebutkan di media.
Akan hal catatan record publikasi dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dilingkungan SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau, semasa Kepemimpinan Wan Roswita, kita Team PJI-Demokrasi Provinsi Riau akan meminta kepada Bapak Drs. H Syamsuar, M.Si Gubernur melalui Zul Ikram Kadisdik Provinsi Riau, untuk segera menonaktifkan dirinya (Wan Roswita) dari jabatan Kepala Sekolah, ungkap Ismail Sarlata pada awak media.
"Tidak hanya sampai disitu saja, permintaan kita kepada Bapak Gubernur melalui Kadisdik Provinsi Riau juga merujuk kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Didalam peraturan tersebut (Permendikbud No 6 Tahun 2018) pada pasal 12 jelas menjelaskan lamanya guru menjabat sebagai Kepala Sekolah, Penugasan kepala sekolah pada periode pertama dan kedua pada masa jabatan/periode atau delapan tahun harus lah pada satuan administrasi pangkal atau di satu sekolah yang sama.
Sedangkan untuk periode ketiga, yang bersangkutan harus pindah ke sekolah lain. Seorang kasek, bisa melanjutkan ke periode keempat, sepanjang yang bersangkutan lulus uji kompetensi sesuai dengan pasal 12 ayat (8). “Kalau tidak mengikuti uji kompetensi, maka dia tidak bisa jadi kepala sekolah lagi atau diperpanjang masa tugasnya. Dengan demikian yang bersangkutan kembali jadi guru,” ungkap Ismail Sarlata.
Sementara menurut informasi yang kita ketahui, baik bersumber dari masyarakat maupun pengakuan dirinya (Wan Roswita) kepada media Juli 2020 lalu dirinya sudah mencapai 7,5 tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah, sehingga memasuk tahun 2021 sudah mencapai kurang lebih 8 tahun." beber Ismail Sarlata.
Memasuki masa tugas Wan Roswita kurang lebih 8 tahun lamanya selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau, serta menegakkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Kami PJI-Demokrasi Riau, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegakkan dan menerapkan peraturan tersebut diatas, pinta Ismail Sarlata.
Yang menjadi pertanyaan, akankah Dinas Pendidikan dapat menonaktifkan dan atau memindahkan Wan Roswita dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pekanbaru ke sekolahan lainnya?, Sebagaimana rujukan dari Permendikbud tersebut diatas.
Jika itu tidak dapat di lakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau, ada apa dibalik dan atau di belakang Wan Roswita sehingga diduga Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 diduga di abaikan, tanya dan tutup Ismail Sarlata.
Sumber : DPD PJI-Demokrasi Riau