Penunjukan Ketua, Bendahara P3A dan KSM Desa E Wonokerto Diduga Menyalahi Aturan

Musi Rawas (Sumsel), Suaralira.com -- Pelaksanaan kegiatan P3A dan KSM tahun 2020 desa E-Wonokerto kecamatan Tugumulyo diduga menyalahi aturan, bagaimana tidak, ketua P3A dan KSM dijabat oleh DEDE Kasi Pemerintahan sedangkan Bendaharanya dijabat oleh Triyan Setiadi S Kom sekreraris desa.
 
Setelah ditemui oleh awak media dikediamnya (02/02/2021), Dede sebagai Kasi Pemerintahan Desa E Wonokerto mengakui bahwa memang benar dia merangkap dua jabatan sekaligus yaitu ketua P3A dan KSM, dan Sekretaris Desa Triyan Setiadi S Kom menjabat sebagai bendaharanya, sedangkan itu sudah jelas jelas melanggar aturan dari fungsi dan tugas Pemerintah Desa.
 
Dalam implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam kaitannya dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 
Berdasarkan Asas Hukum Administrasi Negara dinyatakan bahwa, tiada kewenangan tanpa di dasari undang-undang dan tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban, oleh karena itu  menekankan agar Kepala Desa benar-benar memahami wewenang yang dimilikinya berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
"Setiap keputusan atau tindakan Kepala Desa harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik serta Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan. 
 
Oleh karena itu, Kepala Desa harus memahami pula UU Administrasi Pemerintahan agar terhindar dari perbuatan menyalahgunakan wewenang.
 
Dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa ada tiga kategori penyalahgunaan wewenang, yaitu kategori melampaui wewenang, kategori mencampur adukan wewenang, dan kategori sewenang-wenang.
 
"Keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang ditetapkan bukan oleh pejabat yang berwenang dan melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang merupakan keputusan/tindakan tidak sah, tidak mempunyai daya mengikat dan segala akibat hukum yang timbul dianggap tidak ada. (Tulentino/sl)