(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Polres Asahan melalui Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil tangkap Empat (4) orang nelayan warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan sebagai transforter (Kurir) Delapan Belas (18) Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu dan 86.500 Butir Pil Ekstasi yang berasal dari Malaysia.
Pada Press Release Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu.Mulyoto menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi bahwa ada Satu (1) unit Kapal Pukat Tarik mini berwarna biru yang akan melakukan penjemputan narkotika dari perairan perbatasan Indonesi - Malaysia, Senin (11/11/2024).
Lanjut Kapolres Asahan menyampaikan bahwa dari informasi tersebut selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan, tepat pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terlihat kapal sesuai dengan informasi tersebut, dimana terdapat 4 orang laki-laki yang berinisial AP (34) sebagai Nahkoda (tekong), EA (33), AM (31), MY (33) sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan warga Desa Air Joman Baru.
Kapolres Asahan juga mengatakan setelah kapal berhasil dihentikan, tim Sat Res Narkoba Polres Asahan kemudian melakukan penggeledahan. Pada penggeledahan tersebut Sat Res Narkoba Polres Asahan menemukan 18 bungkus pelastik teh china diduga berisi narkotika jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi.
"Barang haram ini milik warga Malaysia inisial A yang akan diantar kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya menunggu perintah dari A," ungkap Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan juga mengatakan dari keterangan tersangka mereka mendapatkan upah sebesar Rp 200 juta. Mereka menjadi transforter Narkoba sudah Dua (2) kali. Kepada tekong diberikan tindakan tegas terukur.
Akhir Kapolres Asahan menegaskan atas kejahatan yang dilakukan ke 4 tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Pada waktu dan tempat yang sama, AP (Nahkoda Kapal) mengatakan dirinya menyesal melaksanakan kegiatan haram tersebut. Dan upah pengantaran digunakan sebagai tambahan penghasilan kebutuhan ekonomi keluarga.(IS/SL)