Sedang Asyik Nyabu, 2 Orang Buruh di Cokok Polsek Bagan Sinembah

Balam Sempurna Kota, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Sedang asyik menggunakan Narkotika jenis Sabu digubuk samping rumahnya, 2 Orang buruh "AI" alias Agus (34 tahun) dan "H" alias Heri (28 tahun), yang setempat tinggal di Jalan Nuri Kampung Tengah Balam Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Berhasil dicokok petugas Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Pada Kamis 04 Februari 2021 sekira jam 20.00 WIB.
 
Keduanya berhasil dibawa oleh Petugas ke Polsek Bagan Sinembah setelah mendapat informasi bahwa digubuk samping rumah milik terlapor "AI" yang terletak di Jalan Nuri Kampung Tengah Balam Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, sedang terjadi penyalahgunaan Narkotika.
 
Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH yang membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan sinembah tersebut.
 
Sambung AKP Juliandi SH," Mendapat informasi tersebut kemudian Personel Polsek Bagan Sinembah, yang terdiri dari Kostineri Saragi dan rekannya BRIPKA Dedy Candra dan BRIGADIR Heru Susanto melakukan penyelidikan tentang kebenaran dengan cara mendatangi alamat TKP, setibanya di TKP, melihat ada dua orang laki-laki, yang satu berada digubuk sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan seorang lagi berada didekat gubuk sedang menyenter-nyenter seperti mencari sesuatu.
 
Selanjutnya Petugas mengamankan keduanya dan mengintrogasi, yang didalam gubuk mengaku berinisial "H" dan digubuk itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua, 2 buah mancis, 1 buah pipa kaca (pirex), 2 buah pipa plastik (pipet), dan kemudian ditemukan dari saku celana terlapor "H" uang tunai sejumlah Rp 90.000,-.
 
Kemudian terhadap tersangka "H" dipertanyakan dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dan ianya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari "AI", selanjutnya Petugas menanyakan kepada terlapor "AI" apakah ada Narkotika lain yang masih disimpan oleh terlapor "AI".
 
Dan "AI" menunjukkan 1 buah tas ransel warna hitam merk eiger didepan rumahnya, tepatnya disamping gubuk tersebut, setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 unit handphone merk Ever cross A54B warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah kosong, serta 1 buah pipa plastik (pipet).
 
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan dari badan "AI" ditemukan uang tunai sejumlah Rp 70.000,- dan 1 unit handphone senter Nokia warna ungu, selanjutnya keduanya berikut barang bukti yang didapat dari tangan kedua terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Dari Tes urine Tersangka keduanya di dapati mengandung Metaphetamine positif dan tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)