Diduga Pengedar Narkoba, 4 Tersangka Diamankan Unit Reskrim Polsek Seberida

INHU (Riau), Suaralira.com -- Giliran Unit Reskrim Polsek Seberida amankan 4 orang tersangka peredaran Narkoba jenis sabu di Kecamatan Seberida pada dinihari.
 
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (9/2/2021) terhadap 4 tersangka pada jam dan tempat yang berbeda. Empat tersangka itu, yakni MLS (17) warga Blok B Desa Buluh Rampai, TGH (17) warga Simpang Empat Belilas, ZND (27) warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai dan RMW (35) yang juga warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai langsung dibekuk.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (10/2/2021) pagi membenarkan diringkusnya empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seberida ditempat yang berbeda.
 
Dijelaskan Misran kronologisnya Selasa (9/2/2021) tengah malam, sekitar pukul 00.15 WIB dinihari, anggota Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai, Aipda Iksan Lutfi mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu-sabu di Blok B Desa Buluh Rampai pada malam hari.
 
Bhabinkamtibmas itu melaporkan info tersebut itu kepada Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S Sos Quick respon, Kapolsek segera mengintruksikan Kanit Reskrim Ipda Miki dan 9 personel untuk turun cek lapangan atas kebenaran informasi tersebut.
 
Penyelidikan itu, akhirnya tim dapatkan langsung mengamankan seorang laki-laki yang berinisial MLS dan menemukan 2 paket sabu-sabu didalam kantong celananya.
 
Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari TGH yang juga warga Blok B. Kemudian tim memburu TGH, pada pukul 01.20 WIB, tim berhasil mengamankan TGH diruas jalan lintas timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
 
TGH mengakui telah menjual sabu-sabu pada MLS dan sabu itu juga dibelinya dari ZND warga perumahan Graha Belilas. Tanpa membuang waktu, tim menuju rumah ZND, namun ZND tak ada dirumah, hingga akhirnya pukul 03.00 WIB dinihari, tim kembali berhasil meringkus ZND di blok B Desa Buluh Rampai.
 
Keterangan Tersangka ZND mengakui jika beberapa jam sebelumnya dia telah menjual sabu-sabu pada TGH, saat digeledah petugas temukan1 paket sabu-sabu dari kantong celana ZND. Sedangkan sisanya berada dirumah RMW, di perumahan Graha Belilas. Tim bergerak cepat menuju rumah RMW di komplek perumahan Graha Belilas.
 
Sedang asik RMW tidak menduga  kedatangan tamu dari Polres Inhu dinihari menjelang subuh itu, ketika digeledah, tim menemukan 7 paket sabu-sabu siap edar yang belum terjual. RMW mengaku jika barang haram itu milik ZND yang selalu dititipkan dirumahnya, bahkan mereka berdua sering nyabu bareng dirumah RMW kata ZND.
 
"Dinihari itu petugas telah amankan barang bukti narkoba sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar, juga disita beberapa unit handphone milik 4 tersangka dan barang bukti lainnya yang sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," ucap Misran.
 
Hasul penangkapan tersebut," ucap misran terus dikembangkan Hingga sekarang, "kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat, terutama mengenai asal-usul sabu-sabu tersebut, dan kini tim sedang memburu tersangka lain yang menjadi sumber utama barang haram itu, kita akan korek keterangan keempat tersangka ini, "tambah misran. (prs/sl)