Kepahiang (Bengkulu), Suaralira.com -- Sepandai - pandainya tupai melompat pasti pernah jatuh ke tanah. Inilah pepatah yang cocok bagi NS (56) warga Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (23/02/2021).
NS diamankan bersama Barang Bukti (BB) uang tunai Rp 2 juta oleh Tim Elang Juvi Polres Kepahiang lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Camat Kepahiang, Rifqih (51), Selasa (23/02/2021).
Diketahui, beberapa hari sebelum OTT di halaman SPBU Kelobak Kepahiang. Tersangka dikabarkan telah memeras korban Rp 15 juta dari kesepakatan Rp 25 juta. Uang diminta kepada korban, alibi tersangka sebagai tanda berdamai.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau SIK MH membenarkan, uang diterima tersangka dari korban Rp 15 juta beberapa hari sebelum OTT. Aksi tersangka diketahui Polres Kepahiang dan langsung mengintainya. Benar saja, sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (23/02/2021) tersangka menemui korban di SPBU Kelobak untuk mengambil sisa uang damai Rp 10 juta.
Kesempatan ini tidak disia - siakan kepolisian, tersangka langsung digerebek usai menerima uang dari korban. Aksi OTT sempat membuat heboh SPBU Kelobak Kepahiang, sopir lagi antre BBM beramai - ramai ikut menyaksikan.
“Dengan terpaksa korban sudah menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak Rp 17 juta. Pertama Rp 15 juta sekitar 1 minggu yang lalu. Kemudian yang kedua pada hari ini (Kemarin red) Rp 2 juta,” terang Kasat.
Informasi dihimpun Suaralira.com, dugaan pemerasan ini berawal ketika tersangka melaporkan adik kandungnya ke Polres Kepahiang terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pembuatan sertifikat tanah di Jalan Syahrial Kecamatan Kepahiang yang diterbitkan pada 2010 lalu.
Saat penerbitan sertifikat ini, korban (Rifqih) masih menjabat sebagai camat Kepahiang. Sehingga dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan itu, Rifqih juga ikut terseret dengan status sementara sebagai saksi. Oleh tersangka, perkara ini dijadikannya kesempatan untuk meraup keuntungan dari Rifqih.
Dengan menakut - nakuti korban, tersangka pemerasan ini mengatakan kalau mantan Camat Kepahiang ini ikut terjerat dan bakal ditetapkan sebagai tersangka. Korban yang tidak ingin dijobloskan ke penjara diduga dimanfaatkan tersangka untuk dimintai uang atas alibi perdamaian sebesar Rp 25 juta.
“Korban yang tidak tahu apa - apa ketakutan dan akhirnya mengikuti keinginan tersangka. Tapi, tanpa sepengetahuan tersangka kami yang memproses laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terus memantau pergerakannya. Sampai akhirnya kami mencium indikasi pemerasan dan kemudian tadi (Kemarin, red) kami memutuskan melakukan OTT,” jelas Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, perbuatan tersangka merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itulah dipastikannya dugaan tindakan pemerasan ini bakal diproses hingga tahap persidangan. Tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Sementara perkaranya diproses, tersangka diamankan di Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka NS mengakui sebelumnya sudah menerima uang dari korban Rp 15 juta. Kemudian kemarin menerima uang lagi dari korban Rp 2 juta. Uang Rp 15 juta menurut tersangka, diambilnya dari korban di rumah korban sekitar beberapa hari yang lalu. Meskipun demikian, tersangka merasa sama sekali tidak memeras korban.
“Saya tidak memeras, itu hanya uang damai sesuai kesepakatan saya dan dirinya,” kata NS ketika dimintai keterangan dihadapan penyidiki." (Herwan/sl)