Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Polsek Panipahan

Panipahan, Rohil (Riau), Suralira.com -- Polsek Panipahan berhaail ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, di Jalan Banteng Muda Kel Panipahan Kota Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil, Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 16.30 wib.
 
Berdasarkan Laporan Polisi, LP / B / 05 / II / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, tanggal 21 Februari 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan atau Pembunuhan. Pasal yang dipersangkakan, Pasal yg di langgar Pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan Ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana.
 
Kronologis kejadian pada hari Minggu, 21 Februari 2021 sekira jam 14.30 wib, Pelapor TIAN TJO MARDI Alias ACO (Keponakan Korban 58 thn), sedang berada di Rumah ASIONG yang beralamat di Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, kemudian Pelapor ditelepon oleh istri Pelapor yang bernama ING SUAN Alias CUAN dan menyuruh Pelapor untuk pulang kerumah Pelapor.
 
Kemudian Pelapor langsung pulang kerumah Pelapor dan menemui istri Pelapor ING SUAN Alias CUAN dirumah milik Pelapor, ketika Pelapor sampai dirumah Pelapor, Pelapor melihat istri Pelapor sedang masak di dapur rumah.
 
Kemudian setelah Pelapor bertemu dengan istri Pelapor ING SUAN Alias CUAN, istri Pelapor memberitahukan kepada Pelapor bahwa istri Pelapor ada merasa curiga dengan situasi dirumah Korban yang tertutup rapat dan tidak menandakan adanya aktifitas korban didalam rumah, dikarenakan rumah korban terlihat sepi dan pintu serta jendela rumah korban dalam keadaaan tertutup rapat.
 
Yang mana korban tersebut bernama NGO YU TIK Alias ATIK yang biasa Pelapor dan istri Pelapor panggil dengan sebutan PAK CIK yang merupakan Paman kandung Pelapor, karena istri Pelapor merasa tidak ada mendengar suara PAK CIK dari dirumahnya yang bersampingan atau bersebelahan dengan rumah Pelapor, dan istri Pelapor ING SUAN Alias CUAN menyuruh Pelapor untuk mengecek korban kerumahnya.
 
Kemudian Pelapor sendiri pergi kerumah korban untuk mengecek keberadaan korban, sementara itu istri Pelapor ING SUAN Alias CUAN melihat Pelapor dari depan teras rumah Pelapor, setelah Pelapor sampai di teras depan rumah PAK CIK, Pelapor melihat Pintu rumah dan jendela depan rumah PAK CIK dalam keadaan tertutup. 
 
Kemudian Pelapor mencoba untuk mengetuk pintu rumah yang dihuni oleh korban dan Pelapor sambil memanggil dengan berteriak “PAK CIK” seiring Pelapor menggedor-gedor pintu rumah yang dihuni korban, namun Pelapor tidak mendengar suara apapun dari dalam rumah.
 
Kemudian Pelapor pergi berkeliling ke Jalan Bijaksana, Jalan Bakti dan Jalan tenaga dengan tujuan untuk mencari keberadaan korban, namun Pelapor tidak menemukan korban, kemudian Pelapor Kembali lagi kerumah korban, dan Pelapor menyuruh istri Pelapor untuk menelepon sdr ALUN yang merupakan keponakan istri Pelapor.
 
Kemudian istri Pelapor langsung menelepon sdr ALUN untuk menyuruh sdr ALUN membawa anggota buruh Gudang yang bekerja dengan sdr ALUN untuk meminta tolong membukakan pintu rumah korban, dikarenakan Pelapor merasa curiga karena Pelapor melihat Pintu rumah korban tertutup rapat dan terkunci dari bagian dalam rumah, dan Pelapor merasa curiga karena yang Pelapor ketahui korban kondisinya kurang sehat dan ada mengalami kekurangan mental dan tinggal sendirian didalam rumah yang dihuni korban. 
 
Kemudian pada hari Minggu, 21 Februari 2021 sekira jam 15.00 wib, seorang laki-laki yang bernama DIMAS yang dimaksud merupakan anggota buruh Gudang yang bekerja di Gudang ikan milik sdr ALUN datang kerumah Pelapor karena disuruh oleh sdr ALUN dan bertemu dengan Pelapor.
 
Kemudian Pelapor menyuruh sdr DIMAS untuk melakukan pengecekan keberadaan korban di dalam rumah yang dihuni korban, namun karena keadaan Pintu Rumah yang dihuni oleh korban tersebut terkunci, Pelapor menyuruh sdr DIMAS tersebut untuk mengecek dan membuka pintu rumah bagian belakang rumah yang dihuni korban melalui dari belakang rumah Pelapor.
 
Kemudian sdr DIMAS masuk ke bagian teras belakang rumah yang dihuni oleh korban, sementara itu Pelapor melihat dari belakang rumah Pelapor, namun pintu bagian belakang rumah yang dihuni oleh korban dalam keadaan terkunci dari dalam rumah.
 
Kemudian Pelapor menyuruh sdr DIMAS untuk membuka engsel pintu yang terkunci dari dalam rumah tersebut melalui dari jendela bagian belakang rumah, tepatnya di samping pintu belakang rumah, yang mana Pelapor menyuruh sdr DIMAS untuk membuka pintu engsel belakang rumah melalui dari jendela belakang rumah tersebut.
 
Setelah Pelapor melihat sdr DIMAS dapat membuka pintu belakang rumah tersebut, Pelapor menyuruh sdr DIMAS untuk mengecek keberadaan PAK CIK di dalam kamar rumah, setelah itu sdr DIMAS masuk kedalam rumah yang dihuni oleh korban tersebut, sementara itu Pelapor sedang menunggu sdr DIMAS dari belakang rumah Pelapor.
 
Kemudian sdr DIMAS keluar lagi dari pintu belakang rumah dan memberitahukan kepada Pelapor, bahwa sdr DIMAS tidak menemukan korban didalam kamar yang terdiri dari 2 (dua) buah ruangan kamar didalam rumah tersebut.
 
Setelah itu Pelapor meminta sdr DIMAS untuk membukakan pintu bagian depan yang terkunci dari dalam rumah dengan tujuan agar Pelapor dan istri Pelapor dapat Bersama sama melakukan pengecekan kondisi rumah yang dihuni oleh korban.
 
Kemudian sdr DIMAS masuk Kembali kedalam rumah melalui pintu bagian belakang rumah, lalu sdr DIMAS Kembali keluar dari pintu belakang rumah dan memberitahukan kepada Pelapor bahwa sdr DIMAS ada melihat korban sedang berada di ruangan depan dengan posisi duduk diatas kursi yang terbuat dari plastik, dan bagian wajah korban ditutupi oleh sebuah kain.
 
Dan sdr DIMAS juga memberitahukan kepada Pelapor bahwa korban tidak bergerak sama sekali dan tidak terdengar suara sama sekali namun hanya diam saja, mengetahui hal tersebut kemudian Pelapor menyuruh sdr DIMAS agar segera membukakan pintu bagian depan rumah yang dihuni oleh korban agar Pelapor dapat memastikan kondisi dan keadaan korban.
 
Setelah itu sdr DIMAS masuk Kembali kedalam rumah dan membukakan pintu yang terkunci dari dalam rumah tersebut, lalu Pelapor bergerak kedepan rumah Pelapor dan Pelapor langsung menuju ke depan rumah yang dihuni korban dan Pelapor melihat Pintu depan rumah korban sudah terbuka dan dibukakan oleh sdr DIMAS dari bagian dalam rumah.
 
Lalu Pelapor melihat korban sedang dalam posisi duduk diatas sebuah kursi yang terbuat dari plastik dan bagian badan dan wajah korban tertutup oleh sehelai kain, kemudian Pelapor dan ditemani oleh sdr DIMAS mencoba untuk membuka sehelai kain yang menutupi bagian tubuh dan wajah korban.
 
Setelah Pelapor membuka kain tersebut, Pelapor melihat wajah korban sudah banyak darah dan kondisi Korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia, dan darah yang menempel pada tubuh dan baian wajah korban tersebut sudah mengering, dan Pelapor melihat darah menempel diatas lantai rumah tepatnya dibawah kursi dimana ditemukan dalam posisi duduk disebuah bangku plastik tersebut, serta Pelapor melihat kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
 
Setelah Dilakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih 2 x 24 jam dan Pada hari Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 16.30 wib, telah di dapat informasi tentang keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, berselang beberapa saat didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku An "A" sedang tidur dirumah salah satu warga Di Jalan Banteng Muda Kel Panipahan Kota Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil.
 
Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP M Si Bersama Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO dan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku An "A".
 
Setelah pelaku An "A" berhasil ditangkap, selanjutnya Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP M Si mengintrogasi pelaku "A", dan dari hasil Introgasi, Pelaku "A" mengakui bahwa Pelaku melakukan Pencurian Dengan kekerasan dan Atau Pembunuhan bersama dengan 1 (satu) orang temanya An "H" (DPO). 
 
Cara Pelaku "A" dan pelaku "H" (DPO) melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan Atau Pembunuhan tersebut, yang mana Pelaku "A" memukul koban yang saat itu sedang duduk diatas kursi plastik tepat dibagian kepala korban dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu bulat sebanyak 2 (Dua) Kali, dan juga memukul dada korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan Alat sebatang kayu tersebut.
 
Pelaku "A" juga mengakui bahwa Pelaku "A" dan Pelaku "H" (DPO) mengambil uang korban sebesar Rp 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Berdasarkan pengakuan Pelaku "A" selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses Pengusutan Lebih Lanjut bersama Barang Bukti :
 
1. 1 (satu) unit Kursi plastik warba biru merk "RED LEAF" dan terdapat bercak darah.
 
2. 1 (satu) helai Selimut warna biru berlis warna kuning yang berlogo "BANTUAN KEMENTERIAN SOSIAL R.I"
 
3. 1 (satu) buah helai Celana kain warna biru merk "FILA".
 
4. 1 (satu)bsatu helai baju lengan pendek tanpa merk warna biru yang telah robek dan terdapat bercak darah.
 
5. 1 (satu) helai baju lengan pendek tanpa merk warna coklat yang telah robek dan terdapat bercak darah.
 
6. 1 (satu) pasang sendal karet warna hitam berlis biru merk "FORTO".
 
7. 1 (satu) batang besi warna silver yang terdapat bercak darah 
 
8. 1 (satu) batang Kayu yang ukurannya kurang lebih 1 meter
 
9. 1 (satu) pasang sandal merk "SWALLOW" warna hitam yang bagian tali sandal sebelah kanan dalam keadaan terputus.
 
10. 1 (satu) buah Masker warna biru. (hms/J Manik/sl)