RENGAT (Riau), Suaralira.com -- Dengan adanya Maklumat Kapolda Riau Nomor : 01/XII/2019 tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan, Satuan Binmas Polres Inhu AKP Buha Siahaan SH dan Bhabinkantibmas Kelurahan Kampung Besar Seberang Bripka Masrizal turun tangan langsung kelapangan.
Kasat Binmas AKP BUHA SIAHAAN SH hari Minggu (28/2/2021) langsung turun di lapangan dengan sasaran Hutan Desa Pulau Gajah, sebagai titik kumpul di Kelurahan Kapung Besar Seberang bersama Persatuan Buru Babi Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat ditemui Kasat Binmas Buha Siahaan SH dilapangan oleh Suaralira.com mengatakan dengan adanya Maklumat Kapolda Riau walau hari Libur Tetap jalankan tugas kali ini." ucap Buha, kali ini ada sekitar 70 orang bekerjasama dengan Organisasi Porbi ikut laksanakan kegiatan sosialisasi maklumat tersebut selanjutnya kita akan mengarah ke Desa Pulau Gajah yang masih hutan tentunya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, "ujarnya.
Porbi sebagai Organisasi," lanjutnya, selain tetap pada protokol kesehatan juga diharapkan dan mematuhi larangan untuk tidak membuang puntung rojok sembarang saat berburu serta ikut serta menyampaikan pesan maklumat Kapolda Riau serta pada masayarakat agar tetap menjaga lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan, "terangnya.
Selanjutnya kepada masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan apalagi, "katanya saat ini udh ada dibeberapa kecamatan telah terjadi kebakaran mari bersama kita waspadai dan kita jaga bersama agar karlahut tidak terjadi disekitar kita dan segera laporkan jika ada titik api dan kebakaran pada pihak Polres dan Pemda serta pihak terkait, "himbaunya.
Sementara ketua Porbi Kabupaten Indragiri Hulu Edi yang diwakili oleh Edi mengatakan bahwa Porbi mendukung serta berpartisipasi sepenuhnya atas adanya maklumat Kapolda Riau dan Porbi sendiri akan bekerjasama dan koordinasi dengan Sat Binmas Polres Inhu soal karlahut pihaknya akan segera menyampaikan ke pihak Polres Inhu jika dijumpai adanya kebakaran, "terangnya. (prs/sl)