INHU (Riau), Suaralira.com — Pencemaran kembali terjadi limbah berserak PKS PT Sanlung Sawit Sejahtera (SSS) sehingga cemarkan air yang digunakan masyarakat sehari harinya tepatnya sungai Ati ati yang menembus ke aliran batang sungai Lalo, yang menimbulkan bau air tak sedap.
Anak sungai yang berada di Desa Rimpian di wilayah Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, air yang bersih akhirnya harus berubah warna dan berbau demikian dikatakan oleh anto belum lama ini minggu (28/2/2021) kepada awak media, sehingga tidak bisa dikonsumsi masyarakat tempatan, "ujarnya.
Sementara pihak WALHI juga mengesalkan adanya pencemaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan ,"ucap Rian, kepada awak media, pihaknya, "lanjutnya akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak peduli terhadap lingkungan sekelilingnya apalagi ada pemukiman masyarakat, "tegasnya.
Dijelaskanya," Rian bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2), agar upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.” Tegasnya.
Sementara dengan adanya dugaan pencemaran Lumbah dari perusahaan yang mengalir hingga ke Sungai Ati-ati di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) langsung turun tangan dan mengambil sampel limbah tersebut untuk diperiksa di Lab. Dalam rangka upaya pembuktian atas dugaan tercemarnya Sungai Ati-ati oleh limbah pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS).
“Dijelaskan Jhon Maryanto, Kabid Penataan dan Penaatan Perlundungan Pengolahan kepada awak media Kami sampel dan saat ini sudah dibawa ke laboratorium di Pekanbaru, ”kita tunggu ya hasilnya, "jelasnya.
Terkait masalah pencemaran Limbah yang dulakukan oleh PKS PT SSS masyarakat Desa hari ini (1/3/2021) menyurati Pihak DPRD KAB INHU dengan menyampaikan Aspirasi Pengaduan Masyarakat tanggal 1 maret 2021 yang diwakili oleh masyarakat diwakili zamrizal, ketua BPD Suhardi Wira Susandi dan Kades Rimpian Roni Suherman yang diantarkan langsung oleh perwakilan masyarakat.
Terkait dengan pengaduan masyarakat Desa Rimpian tersebut ketika dihubungi oleh suaralira.com Wakil Ketua DPRD Inhu dari Fraksi PKB membenarkan adanya pengaduan tersebut dari perangkat Desa dan kita akan persiapkan untuk dilakukan pemanggilan, "ucapnya. (prs/sl)