Baru Dua Minggu Dagang Barang Haram, Akhirnya IWS Dibekuk Polsek Seberida

INHU (Riau), Suaralira.com -- 1 paket sabu berhasil diamankan dengan cepat dari tangan seorang kurir Narkoba dipinggir jalan oleh Unit Reskrim Polsek Seberida.
 
Penangkapan kurir narkoba berinisial IWS (41), warga Dusun Berapit Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Seberida, Minggu (28/2/2021) malam sekitar pukul 01.00 WIB dipinggir jalan Lintas Timur tepatnya Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai dinihari.
 
Kejadian Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai Aipda Ikhsan Lutfi mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto S Sos.
 
Segera Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim lakukan penyelidikan bersama 7 personel Polsek Seberida dan langsung melakukan surveillance disekitar lokasi yang dimaksud.
 
Setibanya di Dusun Putihan, tim melihat seorang laki-laki pejalan kaki yang dicurigai menemui seorang pengendara bermotor, ketika tim mendekat, laki-laki pejalan kaki yang diketahui berinisial IWS langsung membuang sebuah benda kearah semak belukar, sedangkan pengendara sepeda motor langsung melarikan diri ke arah pasar Belilas.
 
Ketika dicari kembali, bungkusan yang dibuang tersangka berhasil ditemukan, ketika dibuka ternyata berisi 1 paket kecil serpihan kristal yang diduga sabu-sabu, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Seberida.
 
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku jika sabu itu milik seseorang yang identitasnya sudah diketahui, tersangka hanya bantu menjualkan barang haram itu. Aktifitas ini sudah dilakukan tersangka sejak 2 Minggu lalu.
 
Hingga sekarang, tim terus memburu pemilik narkoba tersebut. (prs/sl)