Pujud, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga edarkan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Pujud, 2 orang warga lintas Menggala Junction Km 17 Desa Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil berhasil di bekuk Polsek Pujud Polres Rohil. Pada Jumat 05 Maret 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.
2 Orang ini berinisial "AS" alias Andi 43 tahun dan "AN" alias Kenung di bekuk petugas dengan barang bukti seberat 45,88 gram sabu, sebagai pengembangan dari seorang pengedar yang sudah tertangkap sebelumnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
Sebelumnya Polsek Pujud telah berhasil menangkap saudara "M" alias Andan, seorang teman tersangka yang mengatakan bahwa Sabu di dapat dari saudara Kenung, maka dilakukan pengembangan dengan cara Saudara "M" alias Andan memesan sabu kepada saudara Kenung.
Atas pesanan itu, Saudara Kenung meminta agar saudara "M" alias Andan menunggu di kebun sawit warga Km 17 Menggala Junction. Dan setelah itu Anggota Unit Reskrim Polsek Pujud membawa tersangka saudara "M" menuju tempat dimaksud.
Tidak berapa lama kemudian datang 1 orang laki-laki dengan mengendarai 1 Unit Sepeda Motor Merk Supra warna hitam les hijau, dan melihat hal tersebut anggota unit reskrim yang sudah bersembunyi ditempat tersebut langsung melakukan penangkapan, laki-laki tersebut mengaku bernama Saudara "AS" alias Andi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Ditangan kiri Saudara "AS" alias Andi didapati uang tunak sebesar Rp 1.180.000,- di kantong celana sebelah kiri, 1 unit HP Nokia warna biru muda dan 1 unit sepeda motor Merk Supra warna hitam les hijau.
Dan Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu yang ada padanya adalah milik dari Saudara Kenung yang dititipkan kepadanya, tersangka mengaku berperan sebagai pengantar pesanan dari pembeli, dan ia mengaku sabu milik saudara Kenung masih ada disimpan di rumahnya.
Kemudian anggota Unit Reskrim langsung menuju ke rumah nya, dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka dengan di saksikan aparat desa, dan di kamar Tersangka ditemukan 1 buah tas termos wana hitam dan di dalam nya terdapat 7 bungkus paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 24 bungkus paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip bening sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya saudara "AS" di minta menghubungi Saudara Kenung dengan alasan untuk menyetorkan uang penjualan Sabu tersebut, dan selanjutnya terlihat 1 orang laki-laki sedang duduk di depan rumah warga, saat ditanya dan mengaku bernama "AN" alias Kenung, dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 160.000,- di saku baju sebelah kiri,1 unit HP Merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk supra warna hitam.
Dan Saudara Kenung ini mengakui semua sabu adalah miliknya yang diperoleh nya dari Saudara "Sa" Alias Kempes yang berdomisili di Bagan Siapiapi. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
Barang buktinya 8 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 24 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu 5 buah plastik klip bening kosong, 1 unit sepeda motor Merk Supra warna hitam Les Hijau, uang tunai sebesar Rp 1.180.000,- 1 Buah Tas Termos warna hitam dan 1 Unit HP Merk Nokia warna biru muda.
Hasil tes urine kedua tersangka positif mengandung metampetamina, dan kita tuduhkan telah melanggar pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)