BAGANSIAPIAPI, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Terkait Ciutan atau unggahan video Florentina Situmorang diakun facebooknya saat diareal lahan sawit di Kepenghuluan Batang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau,beberapa pekan lalu,hal tersebut sebagai bentuk menumpahkan Curahan Hati (Curhat) biasa saja dan tidak perlu di tanggapi serta di proses lebih jauh hanya buang energi saja.
Apalagi dalam dunia demokrasi saat ini hal tersebut merupakan hal biasa yang di lakukan masyarakat awam saat ini untuk melampiaskan Curatnya di dunia maya atau Media Sosial (Medsos),dengan tujuan beragam yang pasti untuk mencari perhatian Publik,dan belum tentu kebenarannya.
Khusus unggahan Video Florentina Situmorang Curhatnya berisi pesan kepada Presiden H Ir Joko Widodo dengan status facebook Florentina Situmorang, pada Rabu (24/2/2021) dengan tulisan Buat bapa presiden ku. Bapa Jokowi, Apa Riau ini bukan negara indonesia,,?? Kenapa di kapolres Rokan Hilir riau ini Nga ada keadilan, Tolong bapa Jokowi bantu keluarga ku Kami di tindas dan di perlakukan, selama 00.31 Detik, Tidak sewajarnya, hal ini biasa saja dan tidak ada yang istimewa.
Demikian di Ungkapkan Dosen Universitas Riau (UNRI) dr Erdianto SH M Hum kepada Dumai Pos, Jumat (05/03/2021) melalui Telephone Selulernya.
"Postingan atau unggahan tersebut biasa saja, tidak ada yang istimewa, sah-sah saja dilakukan masyarakat awam saat ini, hal ini tidak perlu di tanggapi apalagi di proses buang energi saja, apalagi dalam demokrasi hal semacam ini biasa saja di lakukan masyarakat, Saya juga pernah curhat kok di Facebook. "Ucapnya.
Dr Erdianto menegaskan apa yang dilakukan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK terkait sengketa lahan serta laporan pengancaman dan penganianyaan sudah tepat dan benar, untuk pengamanan sengketa lahan sudah sesuai prosedur pengamanan untuk meredam konflik lebih besar apalagi kedatangannya di lokasi didampingi TNI dan Aparat Kepenghuluan (Desa).
"Kapolres Rohil sudah dalam posisi yang tepat dan benar, terkait sengketa lahan tersebut, itu murni Perdata dan tidak bisa di pidanakan, sementara terkait laporan Pemukulan dan Penganiayaan semua harus melalui proses berdasarkan laporan, lalu penyelidikan,jika memenuhi semua unsur pasal yang sangkakan proses di tingkatkan penyidikan. "Pungkas Dosen UNRI ini mengakhiri. (hms/J Manik/sl)