Gelapkan Truck Beserta Surat Lengkap, Pria Ini Diciduk Polisi

Bagan Batu (Rohil), Suaralira.com -- Nekat gelapkan 1 unit Truck lengkap dengan STNK dan BPKB- nya, Seorang Pria berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil dirumahnya. Rabu, (19/05/2021).
 
Seorang Pria bernama Eka Setiawan 27 tahun, diciduk petugas atas Laporan Polisi korban Heti Sugihati 47 tahun, Karena telah dirugikannya sejumlah Rp 90 juta rupiah atas 1 unit mobil trucknya yang dibawa dari gudang samping rumahnya yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Kolam RT. 005 RW. 001. Kepenghulan Bagan Batu Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Pada Selasa 18 Mei 2021. Pukul 16.00 WIB.lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu 22 Mei 2021 membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus tindak penggelapan yang dilakukan oleh pihaknya dijajaran Polsek Bagan Sinembah.
 
Korban atau pelapor mendapat telepon dari anaknya bahwasanya mobil truck miliknya Merk MITSUBISHI FUSO roda 6 Nopol 9432 LY tahun 1991 warna coklat kenari sudah tidak terparkir digudang samping rumahnya. Seketika itu pelapor pulang kerumahnya untuk memastikan keberadaan mobil truck miliknya tersebut. 
 
Sesampainya dirumah pelapor langsung melihat kegudang namun mobil tersebut memang benar benar sudah tidak ada terparkir digudang samping rumahnya dan pelapor juga memeriksa rumahnya seketika itu juga pelapor kehilangan BPKB dan STNK asli Mobil Truck Fuso tersebut didalam laci lemari yang ada didalam kamar tidur anak pelapor.
 
Kemudian pelapor mencari tahu keberadaan Mobil Truck tersebut ketetangga sebelah Rumahnya, dan tetangga pelapor melihat Mobil Truck tersebut ada yang mengendarai keluar dari gudang samping rumah pelapor pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah" ungkap AKP Juliandi.
 
"Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut kemudian Unit reskrim polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut dan kemudian unit reskrim polsek Bagan Sinembah mendapat infomasi dari pihak pelapor dan saksi tentang keberadaan terlapor yang saat itu di ketahui berada di rumah terlapor.
 
Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke rumah terlapor di Pirdam Jalur III Jl.  Singkarak No. 313 RT. 003 RW. 002 Dusun Manunggal Jaya Kepenghulan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Setibanya dirumah terlapor tersebut dilakukan penangkapan terlapor selanjutnya terlapor di bawa ke polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut" jelas AKP Juliandi 
 
Adapun barang bukti 1 buah kunci Rumah,
1 lembar Foto Copy BPKB Mobil MITSUBISHI FUSO roda 6 Nopol BK 9432 LY tahun 1991 warna coklat kenari. Dan kepada terlapor telah dilakukan pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan setelah itu dituduh pasal 372 KUHPidana" imbuhnya. (hms/J Manik/sl)