Bengkalis, Suaralira.com -- Pekerjaan bodi jalan baru menuju sungai manggis Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis diduga menyalahi aturan, karena pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan beberapa hari lalu tanpa ada dalam pengesahan APBDes murni 2021.
Terkait pekerjaan tersebut diakui Kades Lubuk Gaung Zamar kepada wartawan, Jum'at (5/3/21).
"Anggaran Dana pekerjaannya belum jelas, karena belum ada dalam APBDes Desa 2021. Dan ini akan saya masukan dalam APBDes Perubahan, "ungkapnya.
Diakuinya, anggaran belum jelas disebabkan karena masih suasana Covid-19. Maka itu kebijakan saya (Zamar-red) sebagai Kades untuk kepentingan masyarakat.
"Plank pekerjaan tidak terpasang karena anggaran belum jelas, ni kebijakan saya sebagai Kades, "ucapnya.
Menurutnya lagi, Pekerjaan tersebut udah dimusyawarahkan kepada Badan Pemusyawarahan Desa (BPD). Jika menjadi suatu masalah karena kebijakan saya sebagai Kades, pekerjaan tersebut tidak ada indikasi kerugian negara. Pekerjaan tersebut memakai uang pribadi.
"Pekerjaan tersebut tidak ada indikasi kerugian negara, karena menggunakan uang pribadi saya," jelas Kades Zamar.
Disinggung berapa panjang dan lebar pekerjaan jalan serta anggarannya, Kades Zamar menggatakan tidak tahu karena belum dihitung dan direncanakan oleh pendamping desa.
"Panjang, lebar jalan dan anggaranya belum dihitung. Nanti dihitung dan dibuat RAB pendamping Desa bidang teknik pembangunan," ungkapnya.
Tambahnya lagi, untuk pembelian dan pembebasan lahan tersebut sebesar Rp900 juta. Tapi belum dibayar kepada pemilik tanah.
"Pembelian dan pembebasan lahan sebesar Rp900 juta, tapi belum dibayar kepada pemilik tanah, "tukasnya.***(zul/sl)