Suaralira.com, RENGAT - Hanya hitungan hari menjabat menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) Rengat akhirnya Harmes Jhoni menjadi Camat Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) secara resmi dilantik menggantikan Zainudin yang memasuki masa purna bhakti.
Sekda Inhu juga melantik saat itu selain Harmes Jhoni juga dua orang pejabat eselon III dan dua orang pejabat eselon IV turut dilantik.
Berdasarkan keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor Kpts.290/VII/2023 tertanggal 3 Juli 2023 dan pelantikan dipimpim langsung oleh Hendrizal Sekda Inhu dengan disaksikan Herlina Asisten III dan Ahmad Syukur Staf Ahli Bupati Inhu, bertempat di aula kantor BKP2D Rengat, Senin (3/7/2023) malam.
Tersebut didalam lampiran keputusan Bupati Indragiri Hulu tersebut posisi Sekretaris Kecamatan Rengat sebelumnya dijabat oleh Harmes Jhoni, digantikan oleh Encik Rahmar Rudianto,.
Dan untuk posisi Kepala Sub Bagian Umum pada Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Inhu yang ditinggalkan Encik Rahmar Rudianto, digantikan oleh Sulistyo Darmono yang menjaganya.
Selanjutnya Aprizon yang menduduki jabatan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk posisi yang ditinggalkan Aprizon di Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Seberida di ganti oleh Pestaria.Amd.Keb.
Yang sebelumnya pada Pengolah Data Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Bidang Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hulu.
Untuk Reni Maralis sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Non Eselon.saat ini. Sebelumnya bertugas sebagai Penyusun Rencana Kebutuhan Rumah Tangga dan Perlengkapan Pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Sesuai dengan aturan yang berlaku maka Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut sudah sesuai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor Kpts.290/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023.dan kepada nya tersebut sesuai keputusan diambil sumpahnya. (Pr4as/sl)