Warga Rejang Lebong Mencabuli Kedua Anak Tirinya

Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Dua gadis belia berumur dibawah 10 tahun, mengaku dicabuli oleh ayah tiri mereka, MA (51), warga Kabupaten Rejang Lebong.
 
Peristiwa itu dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku MA, dan kemudian berhasil terbongkar ketika ibu kandung kedua korban mengetahui dari cerita korban.
 
Korban mulanya tidak berani cerita karena diancam akan dipukul oleh ayah tiri mereka. 
 
"Ibu korban mendapat informasi, kemudian menanyakan kepada kedua korban dan dibenarkan. Setelah itu, ibu korban melapor ke polisi," ungkap Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi SIK MH.
 
Mendapat laporan dari ibu korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada dirumahnya pada Minggu 14 Maret 2021.
 
“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian Kasat Reskrim. (HD/sl)