IH Seorang Maestro EDRG Kandas di Jeruji Besi, Hadapi Pasal 378 dan 372 jo pasal 64 KUHP

RENGAT, Suaralira.com -- Geger Inhu dengan adanya Investasi bodong ribuan nasabah terkena dampak rayuan terhadap investasi ini Belum hilang ingatan kita terhadap kasus investasi bodong yang dijalankan FS kini geger terhadap inveatasi bodong yang dijalankan oleh IH, sayang hal ini diketahui oleh pihak Kepolisian akhirnya kedok investasi bodong tersebuk terlihat boroknya tak tanggung tanggung 3.445 akun member disabet sebelumnya FS sabet 21miliar dan Nasabah 24.000 yang semuanya bodong.
 
Investasi bodong tersebut dibongkar oleh Polres Indragiri Hulu membongkar dengan bandrol Crypto Currency atau uang digital dijalabkan oleh perusahaan PT Indragiri Digital Aset Indonesia (Indisia) yang didirikan oknum ASN Pemkab Inhu, IH ini telah mengkeruk uang nasabah sekitar senilai Rp 208 Miliar dari 3.445 akun member.
 
Inhul Hadi sehari harinya sebagai ASN dilingkungan Pemkab Inhu di OPD Kesbang Pol harus rela dan trima ditetapkan oleh Polres Indragiri Hulu sebagai tersangka dan terhadapnya ditahan sejak 9 Maret 2021 lalu sekarang mendekam dibalik jeruji.
 
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal dalam konferensi pers Senin (17/3/2021) sore di halaman Mapolres Inhu. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Zulfa Renaldo dan Kasatreskrim AKP I Komang Aswatama.Paur Humas Aipda Misran saat konferensi pers tersangka turut dihadirkan dikawal dengan bersenjata lengkap.
 
Kapolres menjelaskan dan menyebutkan penyidikan dilakukan menyusul laporan yang disampaikan 10 nasabah investasi yang selama ini dikenal sebagai Edinar Coin Gold (EDRG).dari laporan Polda Riau yang dilimpahkan ke Polres Inhu.
 
“Polres Inhu setelah melakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan terlapor, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan terlapor inisial IH sebagai tersangka terhadapnya juga melakukan penahanan,” ucapnya.
 
Bahwa didalam penyidikan kita menemukan dengan proses cara kerjanya dengan Modusnya bahwa produk yang ditawarkan tersangka seolah-olah sebuah aset kripto lalu dipakai untuk sebuah aktivitas penipuannya diduga menggunakan skema ponzi. 
 
Kepada akun membernya dengan menjanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan, tentunya karena aksi ini diduga melakukan penipuan jelas terhadapnya (IH) dikenakan Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau 372 jo pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," ucapnya.
 
Dijelaskan Kapolres, pada Pemeriksaan awal diperoleh keterangan sementara bahwa kerugian yang diderita korban selaku pelapor sebanyak Rp 1,1 miliar. Dan Rp 96 miliar lebih alami kerugian pemilik akun member.
 
Serta Angka berupa Koin yang diperoleh dari nasabah yakni Rp208 miliar akan tetapi dana yang sudah kembali ke pemilik akun member sekitar Rp111 miliar. Dari 3.445 akun member. “Itu angka akun ya, bukan jumlah orang,” kata Kasatreskrim menambahkan.
 
Pihaknya masih akan melakukan pendalaman berupa kemungkinan penambahan tersangka, penyitaan aset-aset lewat mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemblokiran rekening bank milik tersangka dan korporasi yang didirikannya juga terus kita teluauru dan dalami.
 
Melalui TPPU ini," Dijelaskan Kapolres selain terhadap aset yang didapatkan dari hasil yang diperoleh tersangka dari mendirikan perusahaan bodong tersebut. Tentunya hasil lelang dari barang tersebut Nanti sesuai dengan keputusan Hakim,akan diberikan kepada Pemilik Akum Member EDRG.
 
”Kita berusaha agar TPPU bisa maksimal sehingga warga akan bisa menerima uang tentunya uang yang akan kembali tidak sepenuhnya," tegas Kapolres. (prs/sl)