PDAM TirtaTerubuk Diduga Tidak Mengantongi IZIN Lingkungan

Bengkalis (Riau), Suaralira.com --  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Di Desa Wonosari, Jln HR Subrantas, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis diduga belum mengantongi izin Lingkungan.
 
Padahal, Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Setiap Badan Usaha wajib mengantongi Izin Lingkungan.
 
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, melalui Kepala Bidang Zul, didampingi Kasi Perizinan Ibuk Atin diruangan lobi Kantor nya. Ia, "Mengatakan, bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Teri Terubuk diduga tidak mengantongi Izin Lingkungan.
 
Berdasarkan pengakuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bahwa PDAM Teri Terubuk belum mengantongi Izin Lingkungan. Hal ini Dinas Lingkungan Hidup, meminta kepada awak media ini membuat pengaduan Resmi di Dinas Lingkungan Hidup, supaya kami dapat turun langsung kelokasi dan memberikan teguran kepada PDAM TirtaTerubuk Kabupaten Bengkalis. 
 
Supaya Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis segera mengurus izin lingkungan dan Dokumen. Karena akan berdampak pencemaran lingkungan. Terutama Desa Wonosari khususnya. "Ungkap Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (16/2/2021).
 
ORMAS Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkalis "Mulyadi"  sebagai Bidang Investigasi dan verefikas Data. Mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang.
 
"Bahwa, "Setiap Orang yang melakukan  usaha dan/ atau kegiatan tanpa  memiliki Izin sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 (satu) dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- miliar (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- Miliar (tiga miliar rupiah).
 
Ungkap Mulyadi," Sebagai bidang Investigasi dan Verefikasi Data, ORMAS Laskar Anti Korupsi Indonesia ini mengingatkan Setiap Orang yang melakukan badan usaha wajib memiliki dan mengantongi Dokumen Izin Lingkungan. "Ungkap Mulyadi kepada awak media diruangannya, Jumat (26/3/2021).
 
Mengetahui hal tersebut awak media Suaralira beserta tim Ormas Laskar Anti Korosi Indonesia (LAKI) mendatangi Kantor PDAM Teri Terubuk Bengkalis, Selasa (16/2/2021) untuk berjumpa Driktur, belum bisa ditemui. karena beliau lagi sibuk, "kata salah satu Secrity. Lagi Rapat. Dalam beberapa menit kami menunggu Direktur tiba - tiba keluar dan buru - buru pergi.
 
Hal yang sama ketika kami menghubungi Humas PDAM Teri Terubuk Bengkalis untuk berkoordinasi dan konfirmasi terkait Izin Lingkungan Perusahaan Air Mineral Daerah Kabupaten Bengkalis, di Desa Wonosari, cuma dijanji - janji saja mau ketemu. Sampai Berita ini kami naikkan belum ada jawaban.
 
Mulyadi meminta Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, agar bisa untuk menindak lanjuti dengan serius hal ini karena PDAM Tirta Terubuk salah satu perusahaan besar di kabupaten Bengkalis ini yang dibanggakan masyarakat Bengkalis, "Tegasnya. (Za/sl)