INHU (Riau), Suaralira.com -- Tak pantas dikatakan orang tua pasalnya laku Bejat yang tidak tahu malu sebut RSD (34) karyawan swasta disalah satu perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Lirik tega menggarap anak tirinya bawah umur hingga melahirkan seorang bayi dikamar mandi rumahnya.
Masa depan sang anak tiri pupus sudah hingga Aib mental dan masa depan korban hal baru diketahui oleh ibu kandung korban, Sabtu (17/4/2021) sektar pukul 08.00 WIB ketika bocah ingusan itu kontraksi hingga akhirnya melahirkan dikamar mandi melihat keadaan itu sang ibu kandung sock.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu (18/4/2021) siang membenarkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Polsek Pasir Penyu hingga melagirkan.
Dijelaskan Misran, dari keterangan pelapor LM (40) ibu kandung korban pada penyidik, awalnya dia sudah lama curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya itu, sebut saja namanya Teratai (13), dibagian perut Teratai sudah mulai membesar, tapi dia selalu berusaha menyembunyikan gundukan perutnya itu yang smakin hari smakin membesar.
Dan besarnya perut tetsebut sudah tidak bisa diaembunyikan lagi akhirnya, Sabtu pagi, korban bolak-balik dan keluar masuk ke kamar mandi, hal ini membuat ibu korban heran, namun tetap saja ibu korban menahan semua pertanyaan yang mengganjal di hati nya, mungkin untuk menjaga perasaan anaknya yang baru tumbuh remaja itu yang sedang mencari jati dirinya untuk masa depanya.
Saat itu, korban mengeluh jika bagian perutnya amat sakit sembari masuk lagi ke kamar mandi, tak lama kemudian, korban menjerit minta pada ibunya.
Berbegas ibu korban masuk kekamar mandi dan sangat kaget melihat bagian perut korban membesar, sedangkan korban terus merintih kesakitan sambil memegang perut, korban ternyata sedang kontraksi hebat.
Kibtrqksi yang begitu hebat namun demikian tetap berkomonikasi dengan ibunya dengan menjawab pertanyaan ibunya sambil menangis, jika yang melakukan semuanya itu adalah ayah tirinya.
Tak dapat dibayangkan, perasaan ibu mana yang tak hancur lebur mengetahui anaknya yang masih bocah hamil hingga melahirkan dan digarap sendiri oleh suaminya yang harusnya menjaga anaknya walaupun itu anak tiri.
Meski pikirannya berkecamuk, ibu korban tetap sekuat tenaga membantu proses persalinan anaknya itu dan memanggil tetangga serta bidan yang betugas di klinik milik perusahaan tersebut.
Untung saja proses persalinan anaknya berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat.
Melihat kejadian tentang sang anak tiri melahirkan karena digarap ayah tirinya warga lain yang geram melihat ulah tersangka, langsung mengamankan tersangka, membawanya ke pos penjagaan security perusahaan itu.
Selang beberapa menit kemudian, tersangka di bawa ke Polsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yangbselama ini kepada anak tirinya tersebut.
Ditambahkan Misran, tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tutup misran. (prs/sl)