INHU, Saralira.com -- Kembali jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu membekuk seorang pria yang mengaku berinisial JM alias Man (43) warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Man diringkus diruas jalan Sudirman Kelurahan Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, Rabu 21 Juli 2021 malam, pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka,dikuasai dan diamankan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 2,74 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Benar, Rabu malam, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba di Air Molek," kata Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Ahad 24 Juli 2021 pagi
Pengungkapan kasus ini, kata Misran, merupakan hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Inhu, sebelumnya, personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba dilakukan oleh Man.
Setelah beberapa hari penyelidikan dan pengintaian, Rabu 21 Juli 2021 malam, tepatnya pukul 21.30 WIB, tim melihat target dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika tim mendekati target, tiba-tiba target seperti membuang sebuah benda kepinggir jalan.
Tim langsung membekuk target, ketika dicari lagi benda yang dibuang tersangka, ditemukan 1 kotak rokok yang berisi 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,74 gram. Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya.
"Selain tersangka dan barang bukti narkoba, tim juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, tim juga mengembangkan kasus ini, sebab disinyalir masih ada tersangka lainnya yang terlibat," terang Misran. (prs/sl)