Panipahan, Suaralira.com -- Polsek Panipahan laksanakan giat Operasi Yustisi berupa himbauan dan penerapan protokol kesehatan kepada warga masyarakat berupa penggunaan masker dan Penerapan Protokol kesehatan di Jl Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil. Hari Sabtu, 24 April 2021 Pukul 10.40 Wib s/d Pukul 11.20 Wib.
Giat berdasarkan INPRES No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no 55 Tahun 2020, Perbup No 52 Tahun 2020, Perda No 04 Tahun 2020.
Dilaksanakan oleh 4 Personel Polsek Panipahan dengan melakukan Sosialisasi Atau Himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Sosialisasi sangsi melanggar Pergub no 55 Tahun 2020 dan Perbup No 52 Tahun 2020 Kepada Masyarakat Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil.
- Sosialisasi dan himbauan wajib menggunakan masker dan Mengikuti Protokol kesehatan kepada masyarakat.
- Memberikan sanksi lisan sebanyak 9 (Sembilan) orang, serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 5 (lima) Orang.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP MSi mengatakan, tujuan kegiatan antara lain :
1. Mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 5 M serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
2. Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di Luar Rumah dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti Masyarakat.
3. Agar masyarakat melakukan kebiasaan 5 M guna memutus mata rantai oopenyebaran Covid 19 di Kec Pasir Limau Kapas di Wilkum Polsek Panipahan.
Kegiatan selesai sekira pukul 11.20 wib. Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (hms/J Manik/sl)