Tanjung Medan, Suaralira.com -- Gunakan uang palsu beli premium, 2 warga Siarang-arang dilaporkan dan ditahan Polsek Pujud Polres Rohil. Senin 26 April 2021. Pukul 22.00 WIB.
Berselang satu jam setengah setelah pelaporan, Unit Reskrim Polsek Pujud kemudian melakukan penahanan 2 warga Siarang-arang bernama Paino alias lek No, 56 tahun, Petani, Jalan SMAN 2 Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud dan Dedi alias Adi 40 Tahun alamat di Pemukiman Desa Siarang-arang Kecamatan Pujud.
Keduanya ditahan setelah berhasil dikejar oleh suami korban bernama Siti 59 tahun tempat tersangka membeli premium di warungnya yang terletak di jalan Lintas Tanjung Medan RT 002 RW 005 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Pada Senin 26 April 2021 pukul 20.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Mengedarkan Uang kertas rupiah palsu ini.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka perkara tindak pidana mengedarkan uang kertas Rupiah palsu oleh Personel Polsek Pujud. Unit Reskrim Polsek Pujud kemudian melakukan penggeledahan kerumah tersangka ditemukan Barang Bukti berupa 1 unit printer merk PIXMA MP 287, 1 buah penggaris besi, 1 buah gunting warna hitam, 1 kertas F4 10 lembar yang sudah di potong, 1 buah pisau cutter. selanjutnya ke 2 tersangka dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakannya" Kronologis kejadian saat korban sedang menjaga warungnya, datang 2 orang laki-laki yang bernama saudara Paino dan saudara Dedi untuk membeli minyak bensin sebanyak 2 liter.dibayar saudara Dedi dengan memberikan korban uang sebesar Rp 50.000,-.
Saudari Siti memberikan kembalian sebesar Rp 30.000,- kemudian saudara Paino dan saudara Dedi pergi. Tidak berapa lama datang saksi Heri dan saksi Ririn sambil bertanya "Ngapain tadi orang itu kesini "dijawab korban "Beli minyak" selanjutnya saudara Heri bertanya "Berapa uangnya" dijawab korban "50 ribu" Saudara Heri Berkata" Coba lihat dulu uangnya "kemudian korban melihat uang pecahan Rp 50.000,- milik saudara Paino dan saudara Dedi dan Korban Berkata" Uang Palsu rupanya.
Mendengar hal itu suami korban mengejar saudara Paino dan saudara Dedi, setelah berhasil diamankan ke dua orang tersebut. Korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Pujud, "pungkasnya. (hms/J Manik/sl)