Polres RL Mulai Melakukan Penyekatan 3 Mei 2021 di Perbatasan

Rejang Lebong (Bengkulu) Suaralira.com -- Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, akan segera melakukan penyekatan di perbatasan dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan guna mengantisipasi adanya pemudik yang akan masuk maupun keluar dari Rejang Lebong.
 
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kabag Ops AKP Margopo di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 29 April 2021 mengatakan penyekatan ini akan dilakukan diperbatasan kedua provinsi dengan mendirikan pos penyekatan di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
 
"Setelah kita berkordinasi dengan Polres Kota Lubuklinggau diketahui kalau mereka mulai melakukan penyekatan pada 3 Mei nanti, sehingga kemungkinan besar Polres Rejang Lebong juga akan mulai melakukan penyekatan yang sama," kata AKP Margopo.
 
Dia mengatakan, pendirian pos penyekatan ini akan lebih cepat dari jadwal semula yakni terhitung 6-17 Mei hal ini menyesuaikan dengan pendirian pos dan penyekatan yang dilakukan oleh Polres Kota Lubuklinggau.
 
Pendirian pos penyekatan itu sendiri, kata dia, untuk menegakkan ketentuan larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 sehingga kendaraan yang masih membandel nantinya akan diputar balik.
 
Sementara itu, sebelum diberlakukannya penyekatan pihaknya hanya akan melakukan pemantauan dengan cara patroli di pos perbatasan kedua provinsi, sedangkan untuk kendaraan yang melintas masih diperbolehkan baik keluar masuk Provinsi Bengkulu.
 
"Kalau sekarang kendaraan masih bebas melintasi perbatasan, karena saat ini kita sifatnya hanya melakukan pengawasan dan patroli saja. Kalau sudah dilakukan penyekatan nantinya mereka sudah tidak bisa lagi keluar masuk," jelasnya.
 
Ia menambahkan, sebelumnya dalam rapat koordinasi yang digelar Polres Rejang Lebong masyarakat Rejang Lebong yang berada di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya masih bisa mudik ke Kabupaten Rejang Lebong dengan syarat bebas dari COVID-19 yang dibuktikan hasil pemeriksaan swab maupun rapid antigen serta memiliki KTP Kabupaten Rejang Lebong." Demikian Margopo.  (Herwan/sl)