Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Oleh Polsek Bangko

BAGANSIAPIAPI, Suaralira.com -- Polsek Bangko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0,16 gram dan extacy 96 butir. Sabtu, 1 Mei 2021 sekira pukul 18:00 WIB. 
 
Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkotika yang berada di Gg Pandu RT 003 / RW 001 Kep Bagan Timur Kec Bangko Kab Rohil yang diketahui dengan nama panggilan "S". 
 
Sekira pukul 18:30 WIB. Tim Opsnal Polsek Bangko tiba diseputaran Tkp, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan lebih mendalam di tkp.
 
Sekira pukul 19:00 WIB. Tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penggerebekan terhadap Rumah "S" dan menemukan sdr "S" sedang duduk di bangku ruang tamu rumah tersebut.
 
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan diatas kursi rotan yang berada di ruang tamu rumah sdr "S" 1 (Satu) Buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan 1(Satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (Lima Puluh) Butir pil diduga Narkotika jenis extacy, 1(Satu) Bungkus plastik bening berisikan 46 (Empat Puluh Enam) Butir Pil diduga Narkotika jenis extacy, 1(Satu) Bungkus plastik bening kecil yg berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu.
 
Selanjutnya ditemukan dibawah tempat duduk sdr Sony 1(Satu) Buah kaleng rokok gudang garam yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Buah alat hisap sabu,1 (satu) buah kaca virex, 3 (Tiga) buah pipet plastik, 1 (Satu) buah sendok plastik.
 
Dari hasil introgasi di lapangan sdr "S" mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dirinya yang diperolehnya dari temannya yang bernama sdr "H" (DPO).
 
Sedangkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut di dapat dari orang yang tidak dikenalnya di Jl Pusara kep Bagan Hulu sekitar seminggu yang lalu.
 
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)