Dishub Kab RL Perbolehkan Pelaku Usaha Antar Kabupaten Melintas

Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memperbolehkan pelaku usaha antar kabupaten melintas ke wilayah itu kendati sudah dilakukan penyekatan di perbatasan antar provinsi.
 
Kepala Dishub Rejang Lebong, Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Selasa, 4 Mei 2021 mengatakan pemberlakuan penyekatan di perbatasan antara Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tersebut akan dilaksanakan terhitung 6-17 Mei mendatang dengan tujuan untuk mencegah masyarakat mudik guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
 
"Antar Kabupaten Rejang Lebong dengan Kota Lubuklinggau masih boleh melintas, karena masyarakat kita banyak yang menjadi pelaku ekonomi dan berusaha di Lubuklinggau, jadi jangan gara-gara penyekatan ekonomi mereka tersendat," kata dia.
 
Dia mengatakan, kebijakan khusus yang diberikan kepada pelaku usaha ini sudah mereka bahas dengan Polres Rejang Lebong dan dinas/instansi terkait lainnya belum lama ini.
 
Kebijakan ini, kata dia, untuk mendukung sektor ekonomi masyarakat tetap berjalan, juga memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Lubuk linggau terutama sayuran yang dipasok dari Rejang Lebong.
 
Keberadaan pemudik dan pelaku usaha ini tambah dia, nantinya akan mereka pantau di pos penyekatan di perbatasan kedua daerah yang akan dimulai 6 hingga 17 Mei nanti, Para pemudik dan pelaku usaha ini nantinya bisa terlihat.
 
Sementara itu, mendekati pemberlakukan penyekatan perbatasan, berdasarkan pantauan di lapangan, kata Rachman Yuzir terjadi peningkatan arus kendaraan angkutan umum dan pribadi yang melintas di wilayah itu baik yang datang dari arah Jawa menuju Bengkulu atau sebaliknya.
 
"Kalau kita lihat di perbatasan ini sudah terjadi peningkatan arus kendaraan sejak kemarin, rata-rata mereka naik bus dan travel, kalau untuk pemudik memakai motor belum terlihat. Peningkatannya cukup siginifikan, mereka ini datang dari Jawa, Padang, Jambi dan lainnya," ujarnya.
 
Dia mengimbau pelaku usaha transportasi baik bus maupun travel yang ada di wilayah itu guna mematuhi Peraturan Menhub No13/2021, tentang pengendalian angkutan periode hari raya guna mencegah penyebaran COVID-19, di mana isinya melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api." Demikian Rachman Yuzir.  (Herwan/sl)