Curi Motor di Pasar Selasa Bangko, Pemuda Ini Diserahkan warga Ke Polres Rohil

Bangko Pusako, Suaralira.com -- Lakukan pencurian Sepeda Motor dipasar Selasa Kepenghulan Bangko Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya seorang pemuda diserahkan warga ke Polres Rohil
 
Pemuda berinisial FAR Alias Aan 20 tahun, alamat di Kepenghulan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, diringkus setelah diserahkan warga karena aksinya melakukan pencurian sepeda motor korbannya bernama Haliza Rafika Sari 22 tahun, alamat di Kepenghulan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. 
 
Yang kemudian melaporkan ke Polsek Bangko Pusako karena merasa dirugikan ditaksir sejumlah Rp 7 juta rupiah atas kehilangan sepeda motornya dipasar Selasa Kepenghulan Bangko Jalan Asahan Kepenghulan Bangko Sempurna Kecamatan Bagko Pusako Kabupaten Rohil. Rabu 23 Desember 2020. Pukul 12.30.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Dugaan tindak pidana pencurian Sepeda Motor tersebut.
 
"Telah dilakukan penangkapan atau pengungkapan perkara pencurian sepeda motor. Pada Senin tanggal 17 Mei 2021 Sekira Pukul 24.30 WIB, Kemarin", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Pengungkapan, atas kejadian Rabu 23 Desember 2020 Sekira Pukul 12.00 WIB. Lalu, dimana waktu itu motor Pelapor dibawa oleh Adik Pelapor bernama Saudara Fikri, untuk pergi Kebalam Km 21 Jalan Asahan tepatnya di Pasar Selasa Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, untuk berkumpul dengan kawan-kawannya.
 
Ketika adik Pelapor mau pulang kerumahnya kembali, dilihatnya sepeda motor milik Pelapor Merek Honda Revo BM 5182 WU warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK213HK115766 dan nomor mesin JBK2E-1115253 Atas nama pelapor sudah hilang.
 
Kemudian adik Pelapor dan Pelapor serta Temannya mencari sepeda motor tersebut diseputaran Balam Km 21 hingga sampai di Km 16, namun Sepeda Motor tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi.
 
"Selanjutnya Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka telah diamankan oleh warga Km 21 Kepenghulan Bangko Sempurna, mendapat informasi tersebut.
 
Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi kesumber informasi dan mendapati diduga tersangka telah diamankan warga, Kemudian Tim Opsnal membawa tersangka ke Polres Rohil, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako menjemput tersangka di Polres Rohil dan sekaligus melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Reskrim Piket Reskrim Polres Rohil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut". Kata AKP Juliandi SH.
 
"Kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine, terduga di jatuhkan pelanggaran pasal 362 Jo 363 ayat 1 dan 5 KUHPidana." Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)