Suaralira.com, Pelalawan (Riau) -- Apul Sihombing SH menyampaikan penetapan tersangka terhadap sdr. Houtman dan Kasdi yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pelalawan sarat muatan politik kekuasaan, dimana penyidik menetapkan Houtman dan Kasdi dengan sangkaan membawa alat-alat berat kedalam kawasan hutan.
"Itu artinya penyidik telah menyimpulkan bahwa areal Eks PT. Arara Abadi itu merupakan kawasan hutan".
"Pertanyaannya, kapan Areal itu ditetapkan menjadi kawasan hutan dan SK Penetapanya nomor berapa?," tanya Apul.
Karena penetapan suatu kawasan hutan itu membutuhkan langkah- langkah yang panjang dan rumit dari mulai penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Selain itu, pengukuhan kawasan hutan itu harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang-undang Kehutanan Jo. Pasal 112 PP 23 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan.
"Lahan itu sudah melalui perjuangan yang sangat panjang yang dilakukan oleh anak kemanakan Batin Sengeri (Houtman dan Kasdi) dengan mengajukan Gugatan sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berbicara tentang penyidikan dan/atau penetapan tersangka adalah serangkaian tindakan penyidik dalam upaya mencari tau tentang suatu peristiwa apakah peristiwa itu pidana atau bukan dan setelah itu penyidik mencari bukti dan menemukan tersangka,", elas Apul.
Dilanjutkan Apul, "itu artinya kalau eks HTI PT. Arara Abadi bukan Kawasan huta berarti perbuatan membawa alat berat kedalam areal eks PT. Arara Abadi tersebut bukan perbuatan Pidana'.
"Lalu apa dasar Penyidik menetapkan para klien saya menjadi tersangka, itulah makanya saya menduga bahwa Penyidik telah diperalat oleh Arara Abadi untuk merampas tanah masyarakat dengan cara sadis yaitu menggunakan tangan kekuasaan politik," ungkap Apul.
"Ditanbahkan Apul "Pasalnya begitu banyak orang yang menduduki kawasan hutan yang sudah defenitif enggak ditangkap kok? jadi kecurigaan saya ini bukan tanpa dasar'.
"Penyidik tidak jeli tentang UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan''. Apul mengakhiri. (Os/Fa/sl)