Kubu, Suaralira.com -- Gara-gara harta, seorang ayah lakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya di Kubu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil. Jum'at 28 Mei 2021. Pukul 10: WIB.
Ayah berinisial FP 41 tahun beralamat di Kepenghulan Sungai Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam ini diamankan pihak berwajib atas Laporan Polisi korban yang tidak lain adalah putra kandungnya sendiri berinisial RP 17 tahun yang tidak terima telah dianiayainya dirumah mereka. Rabu 16 Mei 2021. Pukul 19.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT).
Saudara terlapor pulang kerumah dan bertanya kepada ibu (saksi) pelapor ada nasi, terus ibu pelapor menghidangkan makanan, setelah selesai makan kemudian terlapor langsung berkata "mana harta aku" dijawab oleh ibu pelapor ada, itu" tanya terlapor lagi "mana mobil" dijawab ibu pelapor lagi," mobil ada sama adik ipar mu".
Kemudian terlapor memanggil pelapor (korban atau anaknya) langsung berkata "adik mu mana" dijawab pelapor "Adik dirumah ibuk, ayah asal pulang nanyak harta terus" terlapor menjawab "Ya aku tanyaklah, namanya harta aku". Selanjutnya terlapor ini langsung emosi dan mengejar pelapor hingga masuk kedalam kamar rumah, langsung mengambil kipas angin yang ada didalam kamar dan langsung memukulkan kebadan pelapor, juga memijak-mijak pelapor.
Melihat kejadian ini ibu pelapor menarik terlapor supaya berhenti memukul anaknya, karena tidak bisa dipisahkan ibu pelapor menjerit minta tolong, tidak berapa lama kemudian terlapor berhenti memukul pelapor dan pelapor langsung lari. Merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Kubu", jelas AKP Juliandi SH.
"Setelah Personel Polsek Kubu menerima laporan korban, Kemudian Ps Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM dan kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap terlapor.
Dalam penyelidikan ini Unit Reskrim mendapatkan informasi, dan langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan terlapor, saat dilakukan introgasi lalu ianya mengakui telah melakukan penganiayaan.
Atas pengakuan dari terlapor kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kubu langsung membawa Terlapor ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH lagi.
Adapun barang bukti berupa 1 buah kipas angin. 1 lembar hasil Visum yang kemudian menjatuhkan dakwaan pelanggaran pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga". Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)