Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Diduga lakukan penggelapan sejumlah 20 Zak pupuk milik PT Cahaya Amal Gemilang, 4 orang pelaku dan 1 orang penadah di tangkap Polsek Pujud Polres Rohil. Kamis 18 Agustus 2022 Pukul 09.00 WIB. Kemarin.
4 Tersangka berinisial H alias Hafis (34 tahun), BR alias Bayu (30 tahun), RS alias Aris (25 tahun) dan ES alias Eko (23 tahun) bukanlah orang asing, mereka adalah karyawan perusahaan PT Cahaya Amal Gemilang dan tinggal di Perumahan Emplament III PT Cahaya Amal Gemilang Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Keempatnya beraksi mengambil pupuk di Gudang Bengkel Pos II Perusahaan itu pada
Senin (27/6/2022), Pukul 03.00 WIB. Lalu, Dan menjualnya kepada REHS alias Raju (30 tahun) yang beralamat di Sumber Makmur Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Seharga Rp 6 juta rupiah, Tak terima atas kejadian itu PT Cahaya Amal Gemilang melaporkan kejadiannya ke Polsek Pujud melalui Security-nya bernama Rudian (35 tahun).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (20/8/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan Pupuk oleh unit Reskrim Polsek Pujud tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya pelapor mendapat informasi yang dapat dipercaya yang juga merupakan rekan kerja yang mengatakan bahwa keempat nya telah melakukan penggelapan pupuk di Gudang Bengkel Pos II PT Cahaya amal Gemilang, kemudian pelapor memberitahukan informasi tersebut kepada pimpinan perusahan PT Cahaya Amal Gemilang kemudian dilakukan pengecekkan dan ternyata sebagian pupuk telah hilang.
Kemudian pelapor menyuruh keempat tersangka untuk kumpul dan datang ke kantor, kemudian pelapor langsung menginterogasi dan Bayu langsung mengaku telah melakukan penggelapan 20 zak pupuk jenis KCL/MOP bersama ketiga rekannya, selanjutnya pada saat itu mereka juga mengaku telah menjual pupuk dengan menggunakan mobil minibus toyota kijang super warna abu - abu BA 1855 PJ kepada saudara Raju dengan harga seluruhnya sebesar Rp 6.000.000-.
Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut dan selanjutnya Tim Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penadah pupuk tersebut di tempat kediamannya," jelas AKP Juliandi.
Dari hasil investigasi, saudara Hafis mengaku mendapat bagian sebesar Rp 3.700.000 dari hasil penjualan pupuk dan telah dipergunakan untuk perbaikan mobil, membeli rokok dan membayar angsuran kredit sepeda motor, dan saudara Bayu mengaku mendapat bagian sebesar Rp 1.500.000 dan telah dipergunakan untuk memperbaiki sepeda motor, membeli rokok dan membayar utang.
Sementara saudara Aris mengaku mendapat bagian sebesar Rp 400.000 dan telah dipergunakan untuk membeli rokok dan minyak kendaraan dan saudara Eko mengaku mendapat bagian sebesar Rp 400.000 dan telah dipergunakan untuk membeli baju dan rokok
Lalu saudara Raju mengaku telah membeli 20 (dua puluh) zak pupuk jenis KCL/MOP dengan harga seluruhnya sebesar Rp 6.000.000- dan telah dipupukan ke kebun kelapa sawit miliknya di tiga lokasi berbeda.
Kepada keempatnya dilakukan penahanan dan pengumpulan barang bukti terkait berupa 1 unit mobil minibus toyota kijang super warna abu - abu BA 1855 PJ. 1 unit handphone merek realme 8I warna putih, 1 unit handphone merek oppo reno 4F warna hitam, 1 buah baju switer lengan panjang warna hitam, 3 buah karung goni plastik cap daun sawit dan plastik dalamnya. Dan para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. (Hms/J Manik/sl)