INHU , ( RIAU ) , suaralira.com - Koperasi Unit Desa Panca Eka Tama ( PETA ) memiliki lahan 100 hektar berada di wilayah Desa Petalongan dan Pematang Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu membuat keputusan PHK sepihak kepada Antonius Gea pekerja buruh panen yang sudah bekerja selama 8 tahun di KUD tersebut. Pemutusan kerja sepihak dinilai melanggar UU nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
"Pemutusan hubungan kerja yang di lakukan KUD PETA telah melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana pekerja tidak menerima pesangon dari pihak KUD PETA yang seharus hak pekerja yang di putus sepihak dapat dikeluarkan sesuai aturan UU Tenaga Kerja. Apalagi, dianggapnya kesalahan yang dilakukan korban PHK hanya sepelu yaitu hasil penen sawit di buat berondolan yang akhirnya dijadikan kesalahan oleh pihak KUD," ujar Korban PHK Antonius Gea, kepada wartawan, Selasa (08/06).
"Permasalahan PHK yang dilakukan sepihak KUD PETA menurut Antonius, "dinilainya tidaklah tepat dan kesalahan yang di lakukannya, hasil panen sawit di buat berondolan. Sementara itu, perihak tersebut dilakukannya, karena buah terlalu besar dan kondisi tanah berbukit, apakah karena ini saya di PHK sdepihak."
Sementara itu, selama bekerja pihak KUD PETA tidak memberikan jaminan baik BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, dan korban PHK sangat kecewa apa yang telah di lakukan oleh KUD PETA, jelasnya.
Asisten lapangan KUD PETA, Solihin mengakui adanya pemecatan karyawan bagian panen yang bernama Antonius Gea. Karena, pihak KUD menilai pekerja tersebut membuat kesalahan, dimana buah sawit yang sudah di panen oleh yang bersangkutan dijadikan berondolan dengan menyimpannya di ancak areal beliau memanen. Hal ini diketahui oleh pimpinan KUD dan berdasarkan alasan tersebutlah pihak pimpinan memberhentikan pekerja tadi, jelasnya.
Sementara itu, Ketua serikat DPC SPTD, Zulfendi, bersama PUK SPTD, Dedi Purnomo membenarkan telah menerima kuasa dari Antonius Gea atas PHK sepihak yang dilakukan KUD Panca Eka Tama. Kita sudah membuat surat tembusan ke Disnaker, karenja di nilai KUD ini sudah menentang aturan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terangya.
Diketahui dari pihak KUD yang diwakili Asisten Lapangan KUD PETA, Solihin, dengan jumlah karyawan 30 orang dan lahan memiliki 110 hektar, semua karyawan tidak satupun terdaftar pada BJS Kesehatan dan atau BPJS Ketenagakerjaan. Maka diduga KUD PETA sudah menentang aturan UU nomor 13 tahun 2003 Ketenagaankerjaan tentang Jaminan Tenaga Kerja yang harus dilindungi oleh setiap perusahan yang telah berbadan hukum. (kusjul/ sl)