Empat Orang Diringkus Polisi Sedang Berpesta Sabu, Satu Orang Pengedar Ikut Terseret Di Bagan Batu

Bagan Sinembah (Rohil), Suaralira.com -- Empat Orang lelaki diduga sedang asik berpesta Sabu berhasil di ringkus Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Satu orang pengedar ikut terseret. Selasa (8/6).
 
4 Orang lelaki, Alpian Hutagaol alias Pian (44), Abdul Hamid alias Hamit (49), Bambang Sucianha Sitorus alias Bembeng (33), dan Syahrial Siregar alias Rial (38), merupakan warga alamat Jalan Kurnia perumnas Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Dan seorang pengedar bernama Jhonny Pancamotan Gultom alias Gultom (33), di alamat yang sama.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
 
"Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi pesta narkoba tepatnya di rumah terlapor Saudara Pian, mengetahui informasi tersebut personel Polsek Bagan Sinembah langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.
 
Kapolsek memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan personel langsung menuju ke tempat yang di informasikan. Setibanya dilokasi ini, personel melihat ada 5 orang lelaki benar sedang berpesta sabu.
 
Saat ditanya ke 5 orang ini mengaku bernama saudara Pian, Hamit, Bembeng, Rial dan Ahok, di TKP ini kemudian ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu, 1 buah alat hisab sabu (bong), 2 buah pipa kaca (pirex) dan 1 buah mancis.
 
Mereka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Gultom yang rumahnya tak jauh dari TKP, terus dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terlapor Gultom dengan meminta salah satu dari ke 5 terlapor yaitu atas nama ahok untuk memesan sabu kepada terlapor Gultom dengan cara menelpon melalui handpone dan saat itu dari panggilan handpone terlapor Gultom meminta terlapor Ahok untuk datang kerumahnya guna mengambil sabu yang di pesan.
 
Selanjutnya personel berangkat menuju ke rumah terlapor Gultom, dan setibanya langsung mengamankan terlapor gultom yang saat itu hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada terlapor Ahok namun kemudian terlapor Gultom melakukan perlawanan sehingga kemudian kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh terlapor Ahok untuk melarikan diri. 
 
Gultom berhasil di amankan dan dari tangannya di dapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dari rumah Gultom dan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna coklat merk levis yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 422 000.
 
Ditambah 1 buah alat hisab sabu (bong), 1 buah pipa kaca (pirex), 3 buah pipa plastik (pipet), 1 buah gunting, 1 unit handpone merk oppo warna biru dongker, dan 1 buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat bungkusan-bungkusan plastik bening kosong, 1 buah batre handponen samsung, potongan-potongan pipa plastik, dan potongan-potongan anak hekter, selanjutnya para terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
 
BB yang didapat dari 4 tersangka 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu,1 buah alat hisab sabu (bong) 2 buah pipa kaca (pirex) dan 1 buah mancis. Sedangkan BB yang didapat dari tersangka Gultom, 3 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna coklat merk levis, uang tunai sejumlah Rp. 422.000 1 buah alat hisab sabu (bong), 1 buah pipa kaca (pirex), 3 buah pipa plastik (pipet), 1 buah gunting, 1 unit handpone merk oppo warna biru dongker type CPH2185, 1 buah kotak plastik bening yang didalam nya terdapat bungkusan-bungkusan plastik bening kosong, 1 buah batre handponen samsung, potongan-potongan pipa plastic (pipet), dan potongan-potongan anak hekter.
 
Hasil tes urine positif semuanya dan pasal dipersangkakan pasal 114 Jo 112 Jo 132 dan Jo 127" imbuhnya. (hms/J Manik/sl)