PEKANBARU, Suaralira.com -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru belum menerima petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan sekolah tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022. Belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur terkait sekolah tatap muka dalam masa pandemi ini.
"Secara resmi (Juknis) belum ada. Tapi kan ada edaran sebelumnya, pelaksanaan sekolah tatap muka itu hampir sama dengan yang kemarin," ujar Kepala Disdik Kota Pekanbaru Dr Ismardi Ilyas, Kamis (17/6).
Menurutnya, jika juknis terkait pelaksanaan sekolah tatap muka tidak turun dari pusat, maka pemerintah kota akan membuat juknis sendiri. Juknis dibuat berdasarkan acuan edaran sebelumnya yang diterbitkan Kemdikbud tentang pelaksanaan sekolah tatap muka.
Dalam edaran tersebut diatur mekanisme pembelajaran selama sekolah tatap muka berlangsung. Jumlah kapasitas kelas dibatasi. Pembelajaran berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Peserta didik dan tenaga pendidik diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, dan mengecek suhu tubuh sebelum pembelajaran dimulai.
"Bedanya, untuk sekolah tatap muka yang sekarang ini hanya 25 persen siswa di kelas. Kalau kemarin kan 50 persen. Itu aja bedanya, yang lain sama. Memang juknis belum diterima, tapi gambarannya seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI mengeluarkan edaran untuk melaksanakan pembelajaran sekolah tatap muka mulai tahun ajaran baru 2021/2022 atau pada bulan Juli ini. (Kominfo/sl)