JAKARTA, suaralira.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 untuk terus mengintensifkan upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran COVID-19.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.
“Arahan Bapak Presiden untuk terus menjaga kedisiplinan masyarakat tentang 3M [memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak],” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.
Melaksanakan arahan Kepala Negara tersebut, Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menegaskan pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) melalui tindakan lapangan kepada masyarakat berupa sosialisasi dan edukasi.
“Saya selaku Kasatgas mendapat perintah dari Bapak Presiden untuk konsentrasi pada pendisiplinan protokol kesehatan 3M dengan tindakan lapangan. Satgas dalam hal ini sudah berkolaborasi dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Kemenkes [Kementerian Kesehatan] untuk terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi edukasi prokes 3M, baik itu kepada individu, komunitas, instansi, dan masyarakat,” ujar Ganip.
Selain itu, Ganip menambahkan, pihaknya juga melakukan optimalisasi kegiatan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dengan melakukan empat fungsi PPKM Mikro, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan.
“Implementasinya, TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personel pada daerah-daerah yang dalam zonasi merah, yaitu 29 daerah, untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin prokes,” ujarnya.
Kegiatan pendisplinan protokol kesehatan ini, imbuh Ketua Satgas, difokuskan pada aktivitas individu, komunitas, instansi, dan masyarakat di beberapa lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian dan melanggar protokol kesehatan, seperti fasilitas umum, restoran, kafe, pemukiman, tempat olahraga umum, mal, sampai tempat wisata.
“Selain itu, juga kita melaksanakan pengendalian pembatasan dan mengurangi mobilitas dari hulu penanganan COVID-19, yaitu adalah pelaksanaan program PPKM Mikro,” pungkas Ganip. (setkab/ sl)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita