PEKANBARU, Suaralira.com -- Surat keterangan hasil test Swab menjadi syarat perjalanan transportasi udara, khususnya pesawat terbang. Sayangnya hal ini dimanfaatkan kembali oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Jum'at (02/07/2021), Polresta Pekanbaru melangsungkan Konferensi Pers Tindak Pidana Kasus Pemalsuan Dokumen/Surat hasil test Swab yang digunakan untuk melakukan perjalanan melalui pesawat terbang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH memimpin langsung Konferensi Pers dan didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan SIK SH dan Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH serta Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru IPTU Said Khairul Iman SH MH.
Dalam Konferensi Pers itu Kapolresta Pekanbaru menjelaskan awal kronologis kejadian. Pada hari Selasa (29/06/2021) saat tersangka HH (38) yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta melalui Bandara SSQ II Pekanbaru, pada saat Validasi dilakukan pengecekan ternyata surat hasil test Swab yang dimilikinya tidak valid, sehingga pihak KKP Bandara melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bukit Raya.
Setelah itu Personil Bukit Raya langsung mendatangi tempat kejadian dan langsung mengintrogasi tersangka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka HH mengakui bahwa surat yang dimilikinya memang benar palsu, HH mengakui telah memerintahkan tersangka JO (26) yang merupakan karyawannya untuk membuatkan surat berupa hasil Labotorium Pcr Covid-19 dari salah satu rumah sakit yang ada di kota Pekanbaru dengan hasil negatif agar HH bisa melakulan perjalanan ke Jakarta.
Sehingga tersangka HH dan barang bukti berupa 1 lembar hasil Swab Pcr, 1 buah KTP, 1 lembar Boarding Pas City Link dan 1 lembar kode booking tiket City Link dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan pada hari Rabu, 30/06/2021 Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan tersangka JO di Jl SM Yamin Kec Tampan yang merupakan kantor milik HH dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan 1 unit Printer.
"Jadi tersangka HH ini tidak melewati prosedur yang semestinya untuk bisa mendapatkan hasil Swab yang sesuai dengan aturan". Tutur Kapolresta Pekanbaru.
Atas kejadian tersebut, 2 tersangka dikenakan pasal 263 dan atau pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat keterangan dokter.
Kapolresta Pekanbaru juga menuturkan, ini merupakan suatu keberhasilan Polsek Bukit Raya yang bekerjasama dengan petugas KKP bandara SSQ II kota Pekanbaru untuk mengungkap para pelaku Pemalsuan surat hasil Swab yang seolah-olah dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit.
"Kita sangat apresiasi kinerja Polsek Bukit Raya dan Petugas KKP Bandara Sultan Syarif Qasim II kota Pekanbaru, apalagi saat ini kita benar-benar sedang berjuang dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid-19", ungkap Nandang. (hms/J Manik/sl)