Dinas Perkim Laksanakan Program Rehab Rumah dan Pembangunan WC Tahun 2025

SuaraLira.com, Rokan Hilir - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah melaksanakan program rehab rumah untuk masyarakat kurang mampu. Dengan anggaran Rp20 juta untuk setiap rumah, sebanyak 100 unit rumah di berbagai kecamatan di Rokan Hilir telah mendapatkan bantuan rehab rumah.
 
Rincian bantuan rehab rumah tersebut adalah sebagai berikut: Kecamatan Bangko 51 unit, Bangko Pusako 19 unit, Kecamatan Balai Jaya 5 unit, Bagan Sinembah 5 unit, Kubu 2 unit, Kubu Babusalam 2 unit, Pujud 13 unit, Rimba Melintang 2 unit, dan Tanah Putih 1 unit. Proses rehab rumah masih berlangsung hingga saat ini. 
 
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir Aulia Putra, S.T,MT menjelaskan bahwa Kecamatan Bangko mendapatkan jatah terbanyak karena merupakan pusat kota Rokan Hilir.
 
"Kita coba pelan-pelan memperbaiki rumah yang tidak layak menjadi layak dengan bantuan stimulan. Bertahap kita jadikan, tidak bisa seluruhnya," ujarnya, Selasa (4/11/25).
 
Selain program rehab rumah, Dinas Perkim juga sedang melaksanakan program pembangunan WC di tahun 2025 sebanyak 150 unit di 8 kecamatan. Rincian pembangunan WC tersebut adalah sebagai berikut: Kecamatan Bangko 52 unit, Tanah Putih Tanjung Melawan 15 unit, Tanah Putih 15 unit, Bagan Sinembah 9 unit, Pujud 19 unit, Kubu 9 unit, Rimba Melintang 14 unit, dan Kubu Babusalam 17 unit.
 
Data penerima program ini diperoleh dari Dinas Kesehatan dan proposal yang masuk. Meskipun masih banyak masyarakat yang mengajukan proposal, Pemkab Rokan Hilir akan berusaha untuk memasukkan proposal tersebut ke tahun anggaran berikutnya. 
 
"Mudah-mudahan anggaran tidak berkurang, tapi bisa bertambah lagi ke depannya," harap Kepala Dinas Perkim Rokan Hilir.
 
Masyarakat di Kecamatan Bangko yang mendapatkan rehab rumah sangat bersyukur atas perhatian Pemkab Rokan Hilir yang telah memperhatikan masyarakat. Mereka berharap tahun depan masyarakat kurang mampu lainnya juga mendapat bantuan rehab rumah.
 
Bagi masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mengajukan proposal rehab rumah dan WC, bisa mengajukannya dengan membuat proposal, melampirkan KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu dari desa. Adapun rumah yang layak untuk di-rehab adalah rumah yang bisa dikatakan parah, dengan minimal kerusakan 30% hingga lebih.
 
(Def/sl)