Taluk Kuantan, Suaralira.com -- Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus TP Narkoba jenis sabu, kejadian ini terjadi (05/07/21) Senin malam di Desa Simpang Raya Kec Singingi Hilir Kab Kuansing.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0.14 (Nol koma empat belas geram), 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warna putih tampa plat nomor, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7+ warna hitam.
Sedangkan pelaku yang diamankan an Ap Als N Bin K, 22 thn, Laki laki, wiraswasta, Desa Sungai Buluh F1 Kec Singingi Hilir Kab.m Kuantan Singingi. Pelaku ditangkap saat sedang berada diatas sepeda motornya.
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Simp Raya Kec Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan SH MH memerintahkan agar Anggota Opsnalnya melakukan pengungkapan, kemudian Tim Opsnal melakukan penyergapan di Desa Simpang Raya Kec Singingi Hilir Kab Kuansing dan langsung menangkap 1 (satu) orang pelaku an Ap Als N Bin K yang sedang duduk diatas sepeda motornya.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari Sdr DF als Ad alias K Bin S, 32 thn,laki laki, Wiraswasta, Desa Sungai Kuning Kec Singingi Kab Kuansing dan dari pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.11 (nol koma sebelas gram), 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah BM 5963 KX,1 unit Handphone merk Nokia warna putih,uang hasil penjualan sabu sebesar Rp185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut. "Ungkap AKP Jontara. (hms/J Manik/sl)