Maman Dibekuk Polsek Rengat Barat Dan Keni Dibekuk Polsek Lirik Sebagai Pengedar Sabu

Suaralira.com INHU - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengungkap peredaran narkoba, dua orang tersangka pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu beserta barang bukti berhasil diamankan.

Kedua pengedar sabu itu adalah, SM alias Maman (52) warga Desa pendatang yang mengontrak di Desa Kota Lama tepatnya dijalan lintas  yang buka warung kecil kecilan, Kecamatan Rengat Barat diamankan Kamis, 9 Mei 2024,sekira pukul 18.00 WIB, diwarung miliknya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama dengan barang bukti, 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor 1,34 gram.

Terkait adanya warga kota lama maman sebagai pengedar sabu menurut keterangan salah warga yang juga Kaur Pemerintah Desa Kota Lama Noviar Hendri kepada suaralira.com melalui selulernya dirinya menyampaikan bahwa maman adalah bukan warga kota Lama akan tetapi warga Rengat yang mengontrak dan buka usaha warung di Desa Kota Lama, "sebutnya.

Sementara juga dilakukan penangkapan terhadap SK alias Keni (59) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, Kamis 9 Mei 2024 malam, dirumahnya, sekira pukul 19.30 WIB.

Dari hasil penangkapan dirinya oleh Reskrim Polsek Lirik dari tangannya, diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 gram langsung diamankan untuk barang bukti.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, belum lama ini Jumat 10 Mei 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik tersebut.

Dikatakan oleh Misran bahwa untuk keberhasilan Polsek Rengat Barat, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas transaksi narkoba disebuah warung, pinggir Jalintim, Desa Kota Lama.

Dari hasil informasi tersebut Kapolsek Rengat Barat, mengintruksikan unit Reskrim untuk menyelidikinya, Kamis sore, unit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya, SM alias Maman didalam warung miliknya.

Reskrim Polsek Rengat Barat langsung menggeledah dan ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, timbangan digital dan belasan lembar plastik klep pembungkus sabu serta barang bukti lainnya.

Krberhasiln tersebut juga dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Lirik yang telah menggasak seorang pria berusia setengah abad lebih, yakni SK alias Keni, Kamis 9 Mei 2024, sekira pukul 19.30 WIB dirumahnya.

Yang sebelumnya salah seorang personel unit Reskrim mendapat informasi tentang aktivitas peredaran narkoba yang dilakoni SK alias Keni.

Melanjutkan informasi tersebut Kapolsek Lirik perintahkan unit Reskrim untuk men ari kebenaran hal tersebut.

Bermodal informasi tersebut u it Reskrim sukses mengamankan SK alias Keni ketika sedang duduk didepan rumahnya, seperti sedang menunggu seseorang, diduga pembeli sabu. Saat geledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 0,19 gram dari kantong celananya.

Tidak hanya itu Reskrim Polsek Lirik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba. "Kedua tersangka sudah diamankan maman diamankan di Mapolsek Rengat Barat dan Keni diamankan di Polsek Lirik guna proses selanjutnya.

Sampai saat ini keduanya sudah diamankan di masing masing polsek, Terkait dengan kasus tersebut pihak Reskrim terus dikembangkan masing-masing Polsek, kuat dugaan, masih ada tersangka lainnya yang terlibat," Tutup Misran.(Pr4as.sl)