Terkait PPKM, Pos Batas Aceh-Sumut Kembali Diperketat

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pos Batas Sumut-Aceh, kembali diperketat pasca ditinjau Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang. 
 
Tim yang terdiri dari Asisten Pemerintah, Amiruddin Y, mewakili Bupati bersama Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta  Irawan S IK, dan Juru Bicara Satgas Covid-19, Agusliyana Devita S STP, Ka BPBD, Syahri Sp, Pasi Intel Dim 0117/Atam Kapten Inf Rukmana serta sejumlah petugas Kesehatan/vaksinator Puskesmas Kejuruan Muda dan RSUD untuk melihat langsung kesiapan pos Penyekatan PPKM yang berada di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Senin (12/07/2021).
 
Jurubicara Satgas Penanggulangan COVID-19, Agusliayana Devita SSTP mengatakan, aktifnya kembali posko perbatasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor : 12/INSTR/2021, pemberlakuan posko ini hingga tanggal 20 Juli 2021. Selasa (13/07/2021).
 
Kami Pemkab Aceh Tamiang selalu bersinergi bersama TNI/Polri dalam melakukan penyekatan dan pengaktifan kembali Posko PPKM dalam mencegah penyebaran Covid-19, "ujar Devi
 
Devi juga menghimbau warga yang belum melakukan vaksin, agar segera melakukan vaksin di posko tersebut, "Silahkan yang belum di vaksin dapat meminta  pelayanan vaksinasi disini".
 
Kemudian lanjut Devi, "bagi warga masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin namun akan melakukan perjalanan menuju Aceh atau sebaliknya ke Sumut, akan di instruksikan untuk memutar balik", tegasnya. 
 
Informasi yang didapat, di Pos penyekatan tersebut dilengkapi Gerai vaksin yang nanti ditangani Tim Kesehatan atau vaksinator dari Puskesmas Kejuruan Muda dan RSUD Aceh Tamiang. 
 
Bagi warga masyarakat Aceh Tamiang yang akan melakukan perjalanan ke Sumatera Utara bisa melakukan vaksin di Pos Penyekatan tersebut. (Tarmizi Puteh/sl)