KABUPATEN MALANG (JATIM), suaralira.com - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang seharusnya bisa dengan segera menggelar hearing atau audiensi terkait proses perekrutan dewan pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan. Dimana saat ini masih menyisakan polemik di masyarakat.
Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Malang Raya kembali melayangkan surat bernomor 001/B/K-S/DPD LIRA/16-221/VII/2021 kepada DPRD Kabupaten Malang, Senin (11/7/2021) kemarin. Bahkan hearing yang ditawarkan dalam surat permohonan tersebut digelar secara virtual, ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DPD LIRA Malang Raya Dito Arief Nurakhmadi kepada wartawan, Rabu (14/07/2021).
Dikatakan Dito, Menurut surat dilayangkan untuk permintaan audiensi secara virtual ini mendukung program pemerintah tentang PPKM Darurat.
"Iya kan pejabat yang bersangkutan bisa WFH (Work From Home), tidak harus ke kantor. Jika audiensinya bisa digelar secara virtual, malah mempermudah karena bisa dari rumah masing-masing. Yang terpenting ada niat dan kemauan untuk menyelesaikan masalah ini," kata Dito.
Namun, meskipun hearing digelar secara online, pihaknya tetap meminta agar semua pihak yang berkompeten dalam proses rekrutmen Dewas tersebut tetap bisa dihadirkan. Sehingga, polemik tersebut dapat segera menemui titik terang.
Pihak yang dimaksud yakni Panitia Seleksi, Ketua Dewas, Perwakilan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah. "Biar semuanya terjawab oleh pihak yang memang berkompeten dan memang melaksanakan proses yang kontroversial tersebut," imbuh Dito.
Sementara itu, dirinya berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Malang sudah benar. Meskipun ada sejumlah hal yang dinilai kurang tepat. Sejak hearing soal polemik dewas pertama yang digelar pada 28 Mei 2021 lalu.
Yang pertama, komisi yang ditunjuk menangani masalah ini pada saat hearing pertama tidak menghadirkan pihak yang berkompeten, yaitu pansel (panitia seleksi). Hanya menghadirkan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan yang cenderung tidak tahu menahu tentang masalah ini.
Sehingga menurut kami, audiensinya tidak menghasilkan sesuatu, dan sekedar silaturahmi saja. Selain itu, surat balasan atau klarifikasi dari Pemkab Malang yang ditandatangani oleh Sekda, dinilai masih belum menjawab polemik tersebut.
Menurutnya, surat tersebut hanya berisikan tulisan tentang prosedur seleksi calon dewas. Tanpa melampirkan bukti apapun dalam surat tersebut. Tidak disebutkan bagaimana proses UKK (uji kelayakan dan kompetensi-red) dilaksanakan, siapa panselnya, pelaksananya dari lembaga apa, tidak menyampaikan hasilnya seperti apa dan bagaimana," beber Dito.
"Disamping itu saya melihat teman-teman (komisi II-red), pada awalnya bersemangat untuk bersama-sama mengoreksi permasalahan dewas ini. Namun belakangan terlihat semangatnya agak menurun, tidak seperti saat kami menyampaikan pengaduan dan ketika audiensi pertama," imbuhnya.
Selanjutnya, menurut Dito jika sebenarnya pada Tanggal 7 Juli 2021 lalu sudah dijadwalkan untuk audiensi, meskipun akhirnya ditunda karena PPKM Darurat, maka diasumsikan bahwa seharusnya semua pihak yang diminta untuk hadir sudah diberitahu. Dan selanjutnya jika kemudian ada permohonan audiensi secara online, menurutnya harus lebih mudah.
"Kalau kami sudah mempermudah dengan usulan daring, kemudian responnya anggota DPRD masih penuh ketidakpastian yang dapat mengakibatkan akan menjadi pertanyaan tentunya. Kami, berharap bisa disegerakan untuk diagendakan ulang, terlepas hearingnya offline atau online. Pada prinsipnya kami siap, agar problem kebijakan ini bisa segera clear, tidak lagi menjadi polemik dan pertanyaan di masyarakat," pungkas Dito.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang saat dikonfirmasi mengatakan, tercatat sudah tiga kali, yakni pertama audiensi sudah kita gelar. Dan keduanya, juga sudah ada balasan dari pihak Pemkab Malang terkait alur dan prosesnya.
Namun, audiensinya terpaksa ditunda karena sedang PPKM Darurat. Kemudia untuk yang terbarunya permohonan audiensi secara virtual, dan itu sudah kita serahkan ke Komisi DPRD yang membidanginya yakni Komisi II, ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2021).
Dewan Belum Dapat Memastikan
Dikatakan Darmadi, bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah audiensi secara daring itu dapat dilakukan. Meskipun tidak memungkiri itu menjadi alternatif solusi jika audiensi benar-benar harus dilakukan di tengah masa PPKM Darurat ini.
"Kami sudah serahkan ke Komisi yang membidangi. Tapi masih belum dapat kami pastikan, kapan akan digelar (audiensi daring) atau mungkin akan secara tatap muka. Karena ada beberapa pertimbangan.
selain itu, dalam permohonan audiensi juga yang terbaru atas pengajuan LIRA yang juga meminta agar kami turut menghadirkan beberapa pihak yang bersangkutan. Ini-kan kami juga butuh waktu. Artinya untuk menemukan waktu yang tepat dalam upaya mengumpulkan semua," ujar Darmadi, politisi PDI Perjuangan ini. (ds/ sl)