Operasi Yustisi Polsek Padang Hilir, Himbau Pelaku Usaha Patuhi Ingub Tentang PPKM Mikro

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi Gelar Operasi Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker dalam penanganan penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah hukumnya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Manurung Rabu (14/7) Malam.
 
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi yang melibatkan sejumlah personil Polsek dan Dishub, Petugas menghimbau kepada setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dan para pelaku usaha untuk mematuhi Instruksi Gubenur (Ingub) Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro serta mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat, yang bertujuan guna memutus mata rantai penularan Covid 19.
 
"Dalam giat tersebut Masih Banyak Ditemukan Masyarakat Penggendara Sepeda Motor Roda 2,3,4 Yang Melintas Dijalan Tidak Memakai Masker Serta oleh karena Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Memakai Masker Agar Terhindar Dari Penyebaran Covid 19", Ujar Kanit Reskrim melalui Kasi Humas Polres Iptu Agus Arianto.
 
Selain itu sambung Kasi Humas, petugas juga memberi Sanksi Sosial Berupa Push Up   dan Putar Balik Kenderaan Serta Memberi Masker  agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, "tutupnya. (Gabe/sl)